Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 10 Desember 2025. Program ini menjadi upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
“Saat ini tengah berlangsung program relaksasi BPHTB PTSL. Mulai besok, tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10%,” papar Wali Kota pada Selasa (09/12).
Ia menambahkan bahwa program tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi wajib pajak. “Semoga program ini dapat meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” imbuhnya.
Program keringanan ini diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebuah ajang apresiasi bagi para wajib pajak yang telah berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Tangerang. Acara tersebut digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Selasa (9/12), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota H. Sachrudin, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.
Dalam sambutannya, Sachrudin menegaskan bahwa kepatuhan pajak merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi masa depan kota.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang terus menghadirkan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
“Kita terus menghadirkan program-program yang memudahkan, seperti penghapusan denda serta relaksasi PBB-P2 dan BPHTB pada periode tertentu. Kanal pembayaran digital juga terus kita kembangkan agar masyarakat dapat membayar pajak kapan saja dan di mana saja,” tambahnya.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Realisasi penerimaan PBB-P2 bahkan telah melampaui target, sementara BPHTB masih mengejar kekurangan lima persen.
“Kepatuhan Wajib Pajak meningkat dari 82,3% pada 2024 menjadi 85,7% di tahun ini. Per 8 Desember, realisasi PBB-P2 mencapai Rp587 miliar atau 102% dari target Rp573 miliar. Untuk BPHTB, tercatat Rp593 miliar atau 95% dari target Rp620 miliar. Kekurangan Rp27 miliar ini kami optimis dapat terkejar, terlebih dengan adanya Program Diskon BPHTB 10% yang mulai berlaku 10 Desember,” jelas Kiki.
Bang Baja (Bangga Bayar Pajak) dan Nong Dara (Pelayanan Online Bapenda Juara) menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk meningkatkan kesadaran dan kemudahan layanan perpajakan. Pada tahun 2025, total 64 penghargaan diberikan kepada wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Dengan kombinasi apresiasi, inovasi layanan digital, dan program keringanan seperti diskon BPHTB 10%, Pemkot Tangerang berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat sehingga pembangunan kota dapat berjalan lebih optimal. ***










