Kota TangerangPemerintahanSerang

Wali Kota Tangerang Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Banten

SERANG – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri se-Banten dengan pemerintah kabupaten/kota. Kerja sama tersebut berkaitan dengan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai ketentuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Acara digelar di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Usai kegiatan, Sachrudin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi Banten dalam memperkuat sinergi bersama pemerintah daerah. Ia menilai MoU dan PKS ini menjadi langkah strategis menjelang berlakunya penuh KUHP baru pada Januari 2026, setelah masa transisi tiga tahun.

“Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Sachrudin.

Sachrudin memastikan Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung implementasi kebijakan tersebut, terutama dalam penyediaan ruang dan kegiatan kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai kebutuhan daerah.

“Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga dapat menjadi contoh pelaksanaan pembaruan hukum pidana di tingkat nasional.

“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Bernadeta.

MoU yang ditandatangani mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyediaan fasilitas, mekanisme koordinasi, penentuan jenis kegiatan sosial, supervisi, hingga evaluasi pelaksanaan tugas sosial bagi para pelanggar hukum.

Melalui kolaborasi ini, penerapan pidana kerja sosial diharapkan mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum, mengurangi kepadatan rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, serta menghadirkan proses pemidanaan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *