Kota Tangerang

Pidana Kerja Sosial Segera Diterapkan, Wali Kota Tangerang Teken Kerja Sama Strategis dengan Kejati Banten

Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menghadiri Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten, sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Kerja sama tersebut terkait penerapan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana dan digelar di Pendopo Gubernur Banten, Palima, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Penandatanganan ini menjadi momentum penting menjelang diberlakukannya secara penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun. Kebijakan pidana kerja sosial disebut sebagai salah satu paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Usai acara, Sachrudin menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Banten yang terus mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Ia menilai, sinergi ini menjadi kunci keberhasilan implementasi pidana kerja sosial di daerah.

“Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Sachrudin.

 

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tangerang siap berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan kerja sama tersebut. Dukungan tersebut mencakup penyediaan ruang kerja sosial yang aman, terarah, serta disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di daerah.

“Pemkot siap berkolaborasi dalam menyediakan lingkungan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan juga si terpidana,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menekankan bahwa MoU dan PKS ini bukan sekadar formalitas, melainkan diharapkan menjadi contoh konkret pembaruan hukum pidana yang berkeadilan.

“Harapan kami, kerja sama ini tidak hanya menjadi inovasi hukum semata, tetapi juga mampu menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana pembaruan hukum pidana dapat berjalan seiring dengan kemanusiaan dan keadilan sosial,” ujar Bernadeta.***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *