Tangerang – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten, Senin (8/12/2025).
Kesepakatan ini menjadi sorotan karena menandai langkah awal penerapan pidana kerja sosial yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sepakat memperkuat sinergi agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penerapan aturan baru ini. Menurutnya, koordinasi antara Pemprov, Pemkab, Pemkot, kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami ingin berdiskusi lebih jauh dan memastikan bagaimana implementasi aturan ini berjalan dan bagaimana Pemprov, Pemkot, serta Pemkab dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” kata Gubernur Banten.
Ia juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan sesuai KUHAP. Rencana aksi, kata dia, akan mulai berjalan seiring diberlakukannya KUHP baru.
“Harapannya, paradigma baru ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta rasa keadilan. Banyak kasus yang sebenarnya bisa ditangani secara proporsional melalui mekanisme ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menyampaikan bahwa keberhasilan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Banten melakukan kerja sama terkait pelaksanaan KUHP yang baru. Kejaksaan tidak bisa melaksanakan aturan ini sendiri, sehingga perlu berkolaborasi dengan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ia menjelaskan, bentuk kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mulai dari kegiatan membersihkan tempat ibadah hingga fasilitas umum lainnya.
“Durasi pelaksanaan pidana kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan,” jelasnya.***










