Kota Tangerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) resmi membuka pendaftaran Program Isbat Nikah Gratis Tahun 2026, sebuah layanan yang selalu dinanti warga karena memberikan kepastian hukum tanpa biaya sepeser pun.
Program ini merupakan kolaborasi strategis antara DP3AP2KB, Pengadilan Agama Kota Tangerang, dan Kementerian Agama Kota Tangerang, sekaligus menjadi momentum penting menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menegaskan bahwa program ini menyasar pasangan yang telah menikah secara agama (nikah siri) namun belum memiliki pencatatan pernikahan resmi dari negara.
“Kami tegaskan, program ini diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya bagi seluruh peserta. Kami ingin memastikan, aspek legalitas hukum pernikahan dapat diakses oleh semua warga yang membutuhkan, tanpa terhalang biaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa warga yang pernah melaksanakan pernikahan secara agama dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun belum mencatatkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama, dapat segera mendaftarkan diri ke kantor kecamatan masing-masing.
“Pendaftaran Itsbat Nikah Gratis ini dibuka hingga 20 Desember 2025 dan hanya untuk 208 pasangan. Masyarakat diimbau agar segera mendaftar dan melengkapi berkas persyaratan di kantor kecamatan di wilayah masing-masing,” terangnya.
Program ini mendapat perhatian luas karena menjadi solusi hukum sekaligus memberikan kepastian identitas keluarga bagi ratusan pasangan yang selama ini belum tercatat resmi oleh negara.
Persyaratan Pendaftaran Isbat Nikah Gratis 2026:
1. Mengisi formulir dan surat permohonan isbat nikah dengan lengkap
2. Fotokopi KTP suami dan istri
3. Fotokopi Surat Keterangan Suami Istri dari kelurahan setempat
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Fotokopi KTP dua orang saksi di persidangan isbat nikah
(Jika suami/istri memiliki pernikahan sebelumnya, wajib melampirkan dokumen berikut:)
6. Akta Cerai (untuk cerai hidup)
7. Akta/Surat Kematian (untuk cerai mati)
Tanggal akta cerai atau surat kematian harus lebih dulu dari tanggal pernikahan sekarang.
Dengan kuota terbatas dan antusiasme masyarakat yang diperkirakan tinggi, program ini diprediksi menjadi salah satu agenda pelayanan publik yang paling diminati menjelang awal tahun 2026. Warga diimbau segera mengajukan berkas agar tidak kehabisan slot pendaftaran.***










