SERANGKOTA – Pemerintah Kota Serang kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif peredaran minuman keras (miras). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di tengah tingginya perhatian publik terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK).
Budi menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini bukan sekadar mengatur usaha pariwisata, melainkan juga memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas hiburan malam serta menutup celah peredaran miras di Kota Serang.
“Keinginan saya paling dalam adalah melarang miras di Kota Serang. Setiap kami lakukan penertiban, selalu muncul kembali karena izinnya diterbitkan pusat melalui sistem OSS,” ujar Budi, 28 November 2025.
Menurutnya, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat izin usaha hiburan dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini menjadi salah satu kendala saat daerah ingin menutup tempat usaha yang dinilai melanggar aturan.
Dengan kewenangan terbatas pada pengawasan, tata ruang, dan pengendalian dampak sosial, Pemkot Serang memerlukan dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, penyusunan Raperda PUK dinilai mendesak untuk memperkuat upaya penertiban di lapangan.
“Raperda ini penting sebagai payung hukum daerah. Tanpa aturan kuat, upaya pengawasan di lapangan tidak maksimal,” tegasnya.
Budi juga mengajak tokoh agama, aktivis, dan masyarakat luas untuk ikut memberi masukan agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada ketertiban dan keamanan warga.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menegaskan bahwa pembahasan Raperda PUK tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan hiburan malam. Ia menyebut banyak isu yang beredar tidak sesuai substansi raperda tersebut.
“Raperda ini justru untuk membatasi penyebaran hiburan malam agar tidak masuk ke wilayah permukiman. Fraksi Gerindra tetap konsisten menjaga karakter Kota Serang,” jelas Edi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan raperda telah dilakukan mengikuti mekanisme resmi dan melibatkan berbagai fraksi serta komisi terkait.
“Keputusan di DPRD tidak pernah diambil sepihak. Prosesnya kolektif, transparan, dan telah dibahas bersama seluruh anggota,” tambahnya.
Raperda Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK) disusun untuk:
Menata zonasi hiburan malam agar tidak bercampur dengan permukiman.
Membatasi dampak sosial dari aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu masyarakat.
Memperkuat pengawasan sesuai kewenangan daerah dalam PP 28/2025.
Melindungi masyarakat dari penyalahgunaan miras dan aktivitas ilegal.
Edi menegaskan bahwa opini yang menyebut raperda ini membuka peluang legalisasi hiburan malam adalah informasi yang tidak sesuai fakta.
“Kami mengajak masyarakat memahami substansi aturan secara menyeluruh, bukan berdasarkan isu atau framing politik,” tutupnya.***










