Sabtu, 4 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Wali Kota Tegas Tolak Miras! Raperda PUK Jadi Senjata Baru Pemkot Serang Awasi Hiburan Malam

BAGIKAN:
Wali Kota Tegas Tolak Miras! Raperda PUK Jadi Senjata Baru P...
0
Wali Kota Tegas Tolak Miras! Raperda PUK Jadi Senjata Baru Pemkot Serang Awasi Hiburan Malam
Iklan

SERANGKOTA – Pemerintah Kota Serang kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif peredaran minuman keras (miras). Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, di tengah tingginya perhatian publik terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata (PUK).

Budi menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini bukan sekadar mengatur usaha pariwisata, melainkan juga memperkuat langkah pemerintah daerah dalam mengendalikan aktivitas hiburan malam serta menutup celah peredaran miras di Kota Serang.

“Keinginan saya paling dalam adalah melarang miras di Kota Serang. Setiap kami lakukan penertiban, selalu muncul kembali karena izinnya diterbitkan pusat melalui sistem OSS,” ujar Budi, 28 November 2025.

Menurutnya, penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat izin usaha hiburan dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat. Hal ini menjadi salah satu kendala saat daerah ingin menutup tempat usaha yang dinilai melanggar aturan.

Dengan kewenangan terbatas pada pengawasan, tata ruang, dan pengendalian dampak sosial, Pemkot Serang memerlukan dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, penyusunan Raperda PUK dinilai mendesak untuk memperkuat upaya penertiban di lapangan.

“Raperda ini penting sebagai payung hukum daerah. Tanpa aturan kuat, upaya pengawasan di lapangan tidak maksimal,” tegasnya.

Budi juga mengajak tokoh agama, aktivis, dan masyarakat luas untuk ikut memberi masukan agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada ketertiban dan keamanan warga.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Serang, Edi Santoso, menegaskan bahwa pembahasan Raperda PUK tidak pernah dimaksudkan untuk melegalkan hiburan malam. Ia menyebut banyak isu yang beredar tidak sesuai substansi raperda tersebut.

Iklan
Diskon Besar Sebulan Penuh! Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, UMKM Jadi Pusat Perhatian
Artikel Selanjutnya

Diskon Besar Sebulan Penuh! Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, UMKM Jadi Pusat Perhatian

Iklan
Iklan
Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 28 November 2025, 22:52 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini