KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai mematangkan persiapan normalisasi Kali Padek yang direncanakan berjalan pada akhir tahun 2025. Langkah awal dilakukan melalui sosialisasi penertiban bangunan kepada warga Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, pada Senin (24/11/2025).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menyampaikan bahwa bangunan-bangunan yang berdiri di area sempadan sungai akan ditertibkan dalam waktu dekat sebagai tahapan penting sebelum proses normalisasi.
“Target awalnya tanggal 1 sudah bersih, tetapi ada permohonan dan masukan dari warga serta Porkopimcam. Maka kami dorong pelaksanaannya pada 4 Desember,” ujar Iwan.
DPUPR mencatat sedikitnya lebih dari 300 bangunan berdiri di sepanjang sempadan Kali Padek, meski tidak semuanya merupakan hunian warga.
“Banyak bangunan yang digunakan untuk usaha. Karena itu, kami akan melakukan pendataan ulang untuk memvalidasi mana yang benar-benar menjadi hunian,” jelasnya.
Pendataan lanjutan turut dilakukan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan kerohiman, yang diberikan hanya kepada warga dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di lokasi terdampak.
“Dari pendataan sebelumnya, tercatat ada 175 KK yang berhak menerima kerohiman. Nominal bantuannya kurang lebih Rp5 juta per KK,” kata Iwan.
Ia menegaskan bahwa pencairan bantuan akan dilakukan setelah pembongkaran bangunan dan proses validasi selesai, dengan batas waktu paling lambat pada 14 Desember.
Iwan juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ada penolakan signifikan dari warga. Menurutnya, masyarakat hanya membutuhkan kejelasan terkait kesiapan dan kepastian bantuan kerohiman dari pemerintah.
“Warga hanya minta ketegasan apakah kerohiman itu benar-benar ada. Itu saja,” tegasnya.
Dengan dimulainya tahap penertiban dan pendataan ulang ini, Pemkot Serang berharap proses normalisasi Kali Padek dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat besar dalam pengendalian banjir serta penataan kawasan sungai di Kota Serang. ***










