TANGERANG — Suasana apel Senin pagi di Lapangan Upacara Raden Aria Yudhanegara mendadak penuh perhatian ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan arahannya kepada para pegawai, Senin (24/11/25). Dalam momen tersebut, Soma membeberkan kondisi fiskal daerah yang diprediksi akan menghadapi tantangan baru pada tahun 2026.
Ia mengingatkan bahwa perubahan kebijakan pemerintah pusat terkait Transfer ke Daerah (TKD) akan berdampak langsung pada fleksibilitas anggaran. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bersiap menghadapi situasi yang tidak biasa.
“Situasi tahun depan memang sedikit berbeda dan menantang. Dengan adanya perubahan kebijakan TKD, kita semua harus siap menyesuaikan diri. Kita harus mampu melakukan pengetatan anggaran dan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tandas Soma.
Tidak berhenti di situ, Sekda Soma juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai kunci memperkuat kemampuan fiskal. Ia meminta perangkat daerah seperti Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP bergerak lebih cepat memperkuat integrasi data dan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Kita memiliki banyak potensi pajak dari bangunan dan lahan yang sudah berkembang. Data yang terintegrasi antara Bapenda, DTRB, dan DBMPTSP menjadi kunci. Begitu datanya lengkap, tindak lanjut pajaknya bisa dieksekusi lebih cepat,” tegasnya.
Selain urusan fiskal, Soma mengingatkan potensi bencana alam di penghujung tahun. Menurutnya, banjir dan angin puting beliung adalah dua ancaman yang rutin terjadi dan harus diantisipasi oleh lintas sektor.
“Kita harus tetap waspada. Banjir adalah pemandangan yang hampir rutin di beberapa wilayah, dan puting beliung juga kerap terjadi. Jika ada kejadian, BPBD, camat, OPD terkait lainnya harus cepat turun, didukung oleh PMI, Tagana, dan seluruh relawan,” ujarnya.
Dalam amanatnya, Soma juga meluruskan informasi mengenai posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam struktur kepegawaian daerah. Ia menegaskan bahwa P3K sepenuhnya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada dalam keanggotaan organisasi resmi.
“Tidak ada forum-forum lain di luar PGRI dan Korpri. P3K adalah bagian dari ASN kita, bagian dari Korpri kita. Semua harus menginduk pada organisasi resmi,” tandasnya.***










