Serang, 21 November 2025 – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang melaksanakan tindakan pengawasan keberangkatan (WASKAT) terhadap seorang Warga Negara Bangladesh yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, pada Jumat, 21 November 2025, di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Kegiatan pengawasan dan pendampingan deportasi ini dilakukan langsung oleh petugas Imigrasi.
Warga negara asing (WNA) yang dideportasi tersebut ialah MF Bin MI, laki-laki, kelahiran Manikganj pada 25 Agustus 1973, pemegang paspor Bangladesh yang masih berlaku hingga 31 Agustus 2032. Sebelumnya, yang bersangkutan tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
MF Bin MI terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu tidak menghormati atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi. Yang bersangkutan dipulangkan melalui Bandara Soekarno–Hatta menggunakan maskapai Air Asia dengan tujuan Dhaka, Bangladesh.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia.
“Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian penting dalam memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan Keimigrasian. Kami akan terus memperketat pengawasan dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, tujuh petugas telah menyampaikan laporan kepada pimpinan bahwa proses deportasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah serta memastikan setiap orang asing mematuhi hukum yang berlaku. Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam menegakkan kedaulatan dan ketertiban keimigrasian. ***










