KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menerima alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Dana tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan daerah dalam mencapai indikator kinerja tertentu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyampaikan rasa bahagia atas bantuan dana tersebut. Menurutnya, kondisi ini menjadi kabar baik di tengah situasi keuangan sejumlah daerah lain yang sedang tertekan.
“Senang banget lah, eranya gue,” kata Budi, Jumat (21/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa insentif tersebut akan membantu Pemkot Serang dalam menyelesaikan berbagai program kerja, khususnya pembangunan fisik. “Dengan nominal Rp5.4 miliar. Jadi pembangunan tidak terganggu,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Yusuf Suprapto, mengatakan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, Kota Serang menjadi salah satu dari 50 pemerintah daerah yang menerima dana insentif fiskal kinerja.
Pemkot Serang dinilai berhasil menurunkan angka stunting sehingga berhak memperoleh dana insentif tersebut. “Alhamdulillah Kota Serang termasuk ke dalam 50 daerah mulai dari provinsi, kabupaten, kota yang mendapatkan dana insentif fiskal kategori penghargaan kinerja tahun berjalan penurunan stunting. Dan nilainya itu kurang lebih Rp5,4 miliar,” katanya.
Yusuf menambahkan bahwa pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp2,7 miliar. “Insya Allah di minggu ini akan disalurkan tahap pertama senilai Rp2,7 miliar,” jelasnya.
Dana insentif ini masuk dalam anggaran tahun berjalan 2025 dan akan dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Akan kita gunakan untuk tahun anggaran 2025,” ucapnya.
Adapun fokus penggunaan dana tersebut diarahkan pada kegiatan yang berkaitan langsung dengan penurunan stunting, termasuk peningkatan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. “Yang sudah kita rencanakan itu untuk pembangunan RSUD, lalu ada juga hal lainnya,” tutup Yusuf.
Alokasi insentif fiskal kinerja merupakan bagian dari pembagian dana APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas pencapaian kinerja tertentu, seperti pengendalian inflasi, perbaikan pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah. Skema ini sepenuhnya ditentukan berdasarkan penilaian kinerja daerah oleh Kementerian Keuangan, bukan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. ***










