SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah memasuki babak penting dalam penataan aset daerah. Dari total sekitar 4.000 bidang tanah, baru 989 bidang yang berhasil memiliki sertifikat resmi, sehingga percepatan sertifikasi menjadi agenda prioritas pemerintah kota.
Akselerasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, dalam kegiatan percepatan sertifikasi tanah yang digelar di Hotel Puri Kayana, Selasa (18/11/2025).
Tini menjelaskan bahwa sertifikasi tanah difokuskan terlebih dahulu pada aset-aset strategis milik pemerintah.
“Langkah ini sangat penting agar memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah dan memastikan semua aset pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Aset strategis tersebut meliputi:
• Kantor pemerintahan
• Sekolah
• Kantor kelurahan
• Fasilitas pelayanan publik lainnya
Saat ini, proses sertifikasi dipercepat di tiga kecamatan yang memiliki jumlah aset terbanyak, yakni Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, dan Curug. Ketiga wilayah itu dinilai membutuhkan penertiban legal agar pengelolaan aset daerah semakin tertib dan akuntabel.
Pemkot Serang juga tengah melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang masih berada dalam proses sengketa. Untuk tanah yang masih bersinggungan dengan perkara hukum, sertifikasi baru bisa dilakukan setelah seluruh proses di pengadilan selesai.
“Untuk aset yang sedang bersengketa, kami menunggu hingga proses hukum selesai agar sertifikasi bisa dilakukan tanpa hambatan,” jelas Tini.
Tak hanya menggarap aset milik pemerintah, Pemkot Serang turut memprioritaskan penataan tanah di kawasan permukiman yang membutuhkan kepastian hukum, seperti Perumahan Drangong Residence dan Puri Cempaka.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemkot Serang dalam menghadirkan kepastian legalitas bagi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aset daerah tercatat dengan baik, akuntabel, dan sesuai ketentuan nasional.***










