SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah memasuki babak penting dalam penataan aset daerah. Dari total sekitar 4.000 bidang tanah, baru 989 bidang yang berhasil memiliki sertifikat resmi, sehingga percepatan sertifikasi menjadi agenda prioritas pemerintah kota.
Akselerasi ini disampaikan langsung oleh Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, dalam kegiatan percepatan sertifikasi tanah yang digelar di Hotel Puri Kayana, Selasa (18/11/2025).
Tini menjelaskan bahwa sertifikasi tanah difokuskan terlebih dahulu pada aset-aset strategis milik pemerintah.
“Langkah ini sangat penting agar memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah dan memastikan semua aset pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.
Aset strategis tersebut meliputi:
• Kantor pemerintahan
• Sekolah
• Kantor kelurahan
• Fasilitas pelayanan publik lainnya
Saat ini, proses sertifikasi dipercepat di tiga kecamatan yang memiliki jumlah aset terbanyak, yakni Kecamatan Serang, Cipocok Jaya, dan Curug. Ketiga wilayah itu dinilai membutuhkan penertiban legal agar pengelolaan aset daerah semakin tertib dan akuntabel.