KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar operasi penyisiran di sejumlah hotel dan tempat penginapan untuk memberantas praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang. Operasi tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyampaikan bahwa operasi dilakukan secara rutin sebagai upaya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas prostitusi di beberapa kecamatan.
Satpol PP berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri dari hasil penyisiran di wilayah Kecamatan Tangerang, Kecamatan Periuk, dan Kecamatan Karawaci pada Rabu malam.
”Kami menggencarkan operasi ini sebagai respons keluhan masyarakat akan maraknya aktivitas prostitusi di sejumlah wilayah. Selama operasi berjalan, kami berhasil menjalankan operasi secara kondusif sekaligus mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri yang berada dalam satu kamar,” ujar Irman, Kamis (20/11/25).
Ia menjelaskan bahwa para pelanggar langsung didata dan akan menjalani proses pembinaan lebih lanjut oleh petugas.
”Kami langsung mengamankan sejumlah pasangan tidak sah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelahnya akan ditindak menjalani pembinaan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Tangerang,” tambahnya.
Irman juga menegaskan bahwa Satpol PP Kota Tangerang akan terus meningkatkan intensitas operasi, terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk menjaga ketertiban umum dan meminimalisasi praktik pelanggaran serupa di Kota Tangerang. ***










