PemerintahanTangerang Selatan

Pemkot Tangsel dan DPRD Sepakati Dua Raperda Jadi Perda, APBD 2026 Turun Rp510 Miliar

SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025). Kedua Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Raperda Pasar Rakyat dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Tangsel dan DPRD juga menyepakati pencabutan Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memberikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian dua regulasi itu.
“Hari ini kita setujui dua Raperda Pasar Rakyat dan APBD tahun anggaran 2026. Perda Pasar Rakyat itu inisiatif dari DPRD, pengaturan mengenai pasar di Tangsel. Sekaligus penarikan Raperda penyertaan modal Perseroda PITS,” kata Benyamin usai paripurna.

Ia juga mengaku lega karena pembahasan APBD 2026 berjalan panjang dan cukup intens di DPRD.
“APBD 2026 dibahas secara alot karena Rp510 miliar dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi itu mengkoreksi rancangan awal di KUA PPAS. Tapi alhamdulillah dengan pembahasan yang komprehensif dan hari ini menggembirakan sudah diselesaikan dan hari ini telah disampaikan,” ungkap Benyamin.

Benyamin menjelaskan bahwa koreksi anggaran tersebut membuat APBD 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp5,4 triliun harus mengalami pengurangan Rp510 miliar. Dampaknya, sejumlah pos belanja terpaksa ditekan, mulai dari perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai.
“Belanja daerah kita kurangi, penundaan gaji pegawai 2 bulan, tambahan penghasilan saya kurangi saya potong, belanja makan minum, perjalanan dinas. Banyak yang dikurangi sehingga terkoreksi Rp510 miliar. Pilihan saya hanya menyesuaikan belanja, pendapatan tidak bisa dikurangi,” tutur Benyamin.

Meski demikian, ia berharap pengesahan APBD 2026 dapat mempercepat proses belanja daerah pada awal tahun depan. Pemkot Tangsel kini mengebut penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta instrumen pendukung lainnya.
“Sehingga nanti operasional APBD 2026 ini bisa kita gunakan lebih cepat,” harap Benyamin. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *