Selasa, 6 Oktober 2026

Pemkot Tangsel dan DPRD Sepakati Dua Raperda Jadi Perda, APBD 2026 Turun Rp510 Miliar

BAGIKAN:
Pemkot Tangsel dan DPRD Sepakati Dua Raperda Jadi Perda, APB...
0
Pemkot Tangsel dan DPRD Sepakati Dua Raperda Jadi Perda, APBD 2026 Turun Rp510 Miliar

SERPONG – Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (19/11/2025). Kedua Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Raperda Pasar Rakyat dan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Tangsel dan DPRD juga menyepakati pencabutan Raperda Penyertaan Modal Daerah Perseroda PITS.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memberikan apresiasi kepada DPRD atas penyelesaian dua regulasi itu.
"Hari ini kita setujui dua Raperda Pasar Rakyat dan APBD tahun anggaran 2026. Perda Pasar Rakyat itu inisiatif dari DPRD, pengaturan mengenai pasar di Tangsel. Sekaligus penarikan Raperda penyertaan modal Perseroda PITS," kata Benyamin usai paripurna.

Ia juga mengaku lega karena pembahasan APBD 2026 berjalan panjang dan cukup intens di DPRD.
"APBD 2026 dibahas secara alot karena Rp510 miliar dana perimbangan dari pemerintah pusat dan provinsi itu mengkoreksi rancangan awal di KUA PPAS. Tapi alhamdulillah dengan pembahasan yang komprehensif dan hari ini menggembirakan sudah diselesaikan dan hari ini telah disampaikan," ungkap Benyamin.

Benyamin menjelaskan bahwa koreksi anggaran tersebut membuat APBD 2026 yang semula direncanakan sebesar Rp5,4 triliun harus mengalami pengurangan Rp510 miliar.

Dampaknya, sejumlah pos belanja terpaksa ditekan, mulai dari perjalanan dinas hingga tunjangan pegawai.
"Belanja daerah kita kurangi, penundaan gaji pegawai 2 bulan, tambahan penghasilan saya kurangi saya potong, belanja makan minum, perjalanan dinas. Banyak yang dikurangi sehingga terkoreksi Rp510 miliar. Pilihan saya hanya menyesuaikan belanja, pendapatan tidak bisa dikurangi," tutur Benyamin.

Meski demikian, ia berharap pengesahan APBD 2026 dapat mempercepat proses belanja daerah pada awal tahun depan.

Pemkot Tangsel kini mengebut penetapan Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta instrumen pendukung lainnya.
"Sehingga nanti operasional APBD 2026 ini bisa kita gunakan lebih cepat," harap Benyamin. ***

Dekranasda Tangsel Hadirkan “Tangsel Art Festival 2025” di BXc Mall
Artikel Selanjutnya

Dekranasda Tangsel Hadirkan “Tangsel Art Festival 2025” di BXc Mall

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 20 November 2025, 12:31 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Mengawal Kampanye di Ruang Digital: Menguji Efektivitas Pengawasan Bawaslu pada Pemilu 2024

Konten dari Pengguna Opini Senin, 5 Oktober 2026 | 05:11 WIB

PDIP Walkout dari Paripurna, PAN Serang Pilih Fokus Kawal APBD 2027

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Agus Andrianto Masuk 7 Menteri dengan Kinerja Terendah Versi Survei Vox Politica

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 18:50 WIB

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB