Kota SerangPemerintahan

Flyover Unyur–Kaligandu Mulai Dibangun 2026, Terondol Menyusul Setelah Pembebasan Lahan

KOTA SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan proyek pembangunan Flyover Unyur–Kaligandu akan mulai dikerjakan pada tahun 2026. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 25 miliar, proyek tersebut dijadwalkan masuk proses lelang pada Desember 2025 sehingga pekerjaan fisik bisa langsung dimulai awal tahun dan ditarget rampung sebelum akhir 2026.

Selain flyover tersebut, Pemprov Banten juga merencanakan pembangunan Flyover Terondol yang telah masuk dalam RPJMD Provinsi Banten Tahun 2025–2029. Namun, rencana tersebut memicu pertanyaan publik terkait penentuan prioritas. Warga menilai kemacetan di terowongan Terondol jauh lebih parah dibandingkan kepadatan kendaraan di ruas Unyur–Kaligandu, sehingga pembangunan flyover Terondol dianggap lebih mendesak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, Arlan Marzan, menegaskan bahwa percepatan pembangunan Flyover Unyur–Kaligandu dilakukan karena proyek ini siap dikerjakan tanpa hambatan pembebasan lahan.

“Flyover Unyur-Kaligandu akan dibangun dengan lebar 9 meter, sementara lebar jalan eksisting 10 meter. Jadi tidak perlu pembebasan lahan,” jelas Arlan.

“Berbeda dengan flyover Terondol, yang memerlukan pembebasan lahan terlebih dahulu karena lebar konstruksi mencapai 25 meter lebih,” tambahnya.

Kepala Bappeda Kota Serang, Ina Linawati, menuturkan bahwa flyover Unyur–Kaligandu tidak hanya berfungsi untuk mengurai kepadatan lalu lintas, tetapi juga memiliki peran strategis sebagai jalur alternatif menuju kawasan pariwisata dan memperlancar distribusi pangan dari wilayah Kasemen menuju pusat Kota Serang melalui Terondol dan sekitarnya.

Ia juga menerangkan bahwa pembangunan flyover menjadi kebutuhan mendesak karena adanya persoalan perizinan perlintasan sebidang kereta api di kawasan Unyur yang masa izinnya telah habis.

“Pada 12 November 2025 telah digelar rapat dengan Ditjen Perkeretaapian terkait perpanjangan izin perlintasan sebidang sementara yang izinnya habis pada Oktober 2025,” terang Ina.

“Izin pertama diterbitkan Oktober 2022, dan sesuai aturan Kementerian Perhubungan hanya berlaku satu tahun serta bisa diperpanjang dua kali. Artinya, perpanjangan tahun ini adalah yang terakhir,” lanjutnya.

Ina menegaskan bahwa perpanjangan izin terakhir tersebut mensyaratkan adanya rencana pembangunan flyover yang sudah tercantum dalam anggaran daerah.

“Untuk perpanjangan izin terakhir, syaratnya harus ada rencana pembangunan FO Unyur dengan alokasi anggaran yang sudah masuk APBD,” tutupnya.

Dengan demikian, kesiapan lahan, urgensi perizinan perlintasan kereta api, serta fungsi strategis flyover bagi mobilitas masyarakat menjadi alasan utama mengapa pembangunan Flyover Unyur–Kaligandu dapat diprioritaskan dan dimulai lebih cepat dibandingkan proyek Flyover Terondol. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *