Perumda Pasar Kota Tangerang menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang untuk mendorong percepatan sertifikasi halal bagi pedagang daging di Pasar Anyar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu, higienitas, serta kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual di pasar tersebut.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen, menyampaikan bahwa kebijakan terbaru pengelola Modernisasi Bazar Grosir (MBG) mewajibkan seluruh pemasok daging memiliki sertifikasi halal sebagai syarat kemitraan. Kebijakan ini sekaligus menjadi standar baru demi menjamin kualitas produk yang beredar.
Kemitraan dengan MUI dilakukan untuk memberikan edukasi dan pendampingan bagi pedagang agar dapat memenuhi seluruh persyaratan dalam proses sertifikasi halal.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong pedagang meningkatkan kualitas layanan sekaligus kepatuhan terhadap prinsip halal. Pendampingan MUI akan membuat proses sertifikasi lebih terarah, cepat, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi pedagang maupun konsumen,” ujar Dedi, Rabu (19/11/25).
MUI Kota Tangerang turut menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang aman, transparan, dan sesuai syariah. Di sisi lain, Perumda Pasar berupaya mewujudkan pasar yang lebih modern, bersih, dan terpercaya bagi masyarakat.
“Sinergi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan rantai pasok daging halal di Kota Tangerang, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan konsumen di Pasar Anyar,” katanya. ***










