KOTA SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Dari total sekitar 4.000 bidang tanah, baru sekitar 989 bidang yang berhasil disertifikatkan.
Kabid Aset BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menyampaikan hal tersebut usai pelaksanaan acara sertifikasi tanah yang digelar di Hotel Puri Kayana, Selasa (18/11/2025).
“Yang akan disertifikatkan adalah tanah-tanah kantor, sekolah, kelurahan, dan lain-lain, agar tidak hilang,” kata Tini.
Ia menjelaskan, aset tanah yang menjadi prioritas sertifikasi berada di wilayah Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug. Selain percepatan sertifikasi, Pemkot Serang juga tengah fokus menyelesaikan sejumlah sengketa tanah yang masih berproses di pengadilan.
“Untuk tanah yang masih bersengketa, kita akan sertifikasikan setelah proses sengketa selesai,” ucapnya.
Selain aset pemerintah, Pemkot Serang juga menjalankan program sertifikasi tanah untuk kawasan perumahan, di antaranya Perumahan Drangong Residence dan Puri Cempaka.
Upaya sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat legalitas aset daerah serta mencegah terjadinya kehilangan aset akibat status kepemilikan yang belum jelas. ***










