Kabupaten TangerangPemerintahan

Wabup Intan Tekankan Pentingnya Metrologi Legal untuk Perlindungan Konsumen

Tangerang — Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan pentingnya menjaga keakuratan metrologi legal sebagai upaya memastikan hasil pengukuran yang tepat, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan konsumen.

“Metrologi legal merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat seperti: timbangan di pasar, alat ukur takaran di SPBU, hingga dosis obat yang digunakan di layanan Kesehatan, semuanya sangat bergantung pada keakuratan pengukuran,” ungkap Wabup Intan saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Gelar Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (19/11/25).

Dalam sambutannya, Wabup Intan juga menekankan bahwa peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan, khususnya Bidang Metrologi Legal, sangat krusial dalam memastikan penggunaan alat ukur sesuai standar dan mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat. Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan Disperindag dalam meningkatkan literasi dan kesadaran tertib ukur bagi pelaku usaha.

“Terima kasih kepada Disperindag. Saya berharap bapak, ibu peserta, terutama para pelaku usaha pemilik UTTP, dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait kebijakan kemetrologian, mekanisme pengawasan, serta aspek penegakan hukumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha terkait kewajiban tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.

“Sebanyak kurang lebih 80 peserta diantaranya dari pelaku usaha yang memiliki alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya, dengan menghadirkan narasumber dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ungkap Resmi.

Ia menambahkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya rutin melakukan pemeriksaan alat ukur terhadap berbagai sektor usaha.

“Pada tahun 2025 sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 275 dari perusahaan seperti Pabrik, SPBU, SPBE serta pelaku usaha perorangan seperti laundry, pedagang buah, pedagang di 30 pasar,” jelasnya. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *