Sidrap, Sulawesi Selatan — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penempatan Transmigrasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada 10–13 November 2025.
Penandatanganan kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, didampingi oleh Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Iis Kurniati, beserta jajaran terkait.
Sebagai bagian dari upaya pemberdayaan transmigran, kegiatan ini juga diisi dengan peninjauan lokasi permukiman transmigrasi di Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Program penempatan transmigran tahun 2025 ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, serta mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah.
Dalam program tersebut, setiap Kepala Keluarga (KK) transmigran akan menerima berbagai fasilitas untuk mendukung kemandirian ekonomi, di antaranya:
1. Rumah permanen layak huni
2. Lahan pekarangan seluas 1.000 m²
3. Lahan usaha 1 seluas 4.000 m²
4. Lahan usaha 2 seluas 5.000 m²
Selain itu, transmigran asal Kabupaten Tangerang yang telah ditempatkan pada tahun 2024 juga memperoleh bantuan modal usaha untuk mengembangkan kegiatan ekonomi mereka di lokasi transmigrasi.
Kemitraan antara kedua daerah ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui program transmigrasi yang berkelanjutan, produktif, dan berbasis ekonomi lokal. ***










