KOTA SERANG – Imron Rosadi resmi menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten menggantikan Budi Prajogo untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029. Pelantikan tersebut ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, pada Selasa (11/11/2025).
Rapat paripurna dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan diakhiri dengan ucapan selamat kepada Imron Rosadi atas amanah barunya di lembaga legislatif Banten.
Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, dalam sambutannya menegaskan bahwa posisi Wakil Ketua DPRD bukan hanya sekadar jabatan struktural, melainkan amanah besar yang membutuhkan dedikasi, integritas, dan kemampuan koordinasi tinggi.
“Sebagai penghubung antara pemerintah daerah dan wakil rakyat, jabatan Wakil Ketua DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam menyatukan pandangan serta mengoordinasikan berbagai komisi demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Dimyati.
Ia menambahkan, kursi pimpinan DPRD merupakan posisi yang “panas” karena sarat tantangan dan dinamika politik. Oleh sebab itu, dibutuhkan sosok yang kuat, bijak, dan mampu menjaga harmonisasi antaranggota dewan serta hubungan baik antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Kami berharap Pak Imron Rosadi bisa melanjutkan sinergi positif yang telah dibangun oleh Bapak Budi Prajogo, terutama dalam pembahasan dan pengawasan anggaran daerah,” tambahnya.
Dimyati juga menegaskan pentingnya kolaborasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif agar pembangunan di Provinsi Banten berjalan efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Jabatan pimpinan DPRD adalah amanah rakyat Banten. Tidak boleh ada kepentingan pribadi atau golongan. Semua kebijakan harus berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan dilantiknya Imron Rosadi, diharapkan kinerja DPRD Banten semakin solid, produktif, dan responsif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. ***










