SERANGKOTA — Isu dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menuai perhatian publik. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Serang, Edi Santoso, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya sebagai isu liar yang menyesatkan.
Edi menilai, kabar yang beredar di masyarakat tidak berdasar dan berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap pemerintahan Kota Serang. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya.
“Saya percaya dengan komitmen Pak Wali Kota. Beliau tidak mungkin melakukan praktik jual beli jabatan seperti yang dituduhkan,” tegas Edi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, selama ini Wali Kota Serang dikenal sebagai pemimpin berintegritas dan konsisten menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan adanya oknum yang mencatut nama wali kota untuk meminta sejumlah uang kepada ASN dengan iming-iming promosi jabatan.
“Itu jelas modus penipuan. Oknum seperti M yang meminta uang dan menjanjikan jabatan, padahal bukan penentu kebijakan,” ungkapnya.
Edi juga mendorong agar Plt. Kepala BKPSDM Kota Serang segera menindak oknum ASN yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut. Ia menegaskan, DPRD tidak akan tinggal diam terhadap siapa pun yang berani memanfaatkan nama Wali Kota demi keuntungan pribadi.
“Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum siapa pun yang berani mencatut nama wali kota untuk kepentingan pribadi. Tindakan seperti itu jelas melanggar hukum,” tandas Politisi Gerindra itu.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, memastikan lembaganya tidak pernah memungut biaya dalam proses rotasi maupun promosi jabatan.
“BKPSDM tidak pernah memungut biaya dalam rotasi jabatan. Kalau ada yang berbuat seperti itu, kami tindak tegas dan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Murni.***










