Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Aktivis Nilai Seleksi Pegawai Non ASN BLUD Dinkes Kota Tangerang Langgar HAM

BAGIKAN:
Aktivis Nilai Seleksi Pegawai Non ASN BLUD Dinkes Kota Tange...
0
Aktivis Nilai Seleksi Pegawai Non ASN BLUD Dinkes Kota Tangerang Langgar HAM
Iklan

TANGERANG – Tim seleksi calon pegawai non ASN Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPT Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dugaan pelanggaran tersebut mencuat setelah peserta perempuan dalam proses wawancara diminta menyatakan kesediaan untuk tidak hamil apabila diterima bekerja.

Diketahui, selain harus siap tidak meminta diangkat sebagai PNS/ASN dan menerima gaji yang telah ditentukan, peserta perempuan juga diminta untuk tidak hamil apabila diterima sebagai pegawai non ASN BLUD UPT Dinkes Kota Tangerang.

“Saya rasa ini termasuk diskriminasi gender karena melarang peserta untuk tidak hamil apabila diterima, apalagi dalam keadaan hamil langsung dinyatakan gugur,” jelas Uis Adi Dermawan, aktivis Kota Tangerang, Kamis (30/10).

Dalam konteks hukum Indonesia dan HAM internasional, terang Uis, hal tersebut berpotensi melanggar HAM karena setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Ia menegaskan, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur larangan diskriminasi dalam pekerjaan atas dasar jenis kelamin, suku, agama, ras, atau kondisi tertentu. Menurutnya, perempuan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan.

“Negara atau dalam hal ini Pemkot Tangerang wajib menjamin perempuan tidak didiskriminasi dalam kesempatan kerja termasuk karena kehamilan,” jelas Uis, yang juga menjabat Ketua Forum Tenaga Kerja Kecamatan Pinang ini.

Prinsip Non Diskriminatif Tetap Berlaku

Menurut Uis, dalam konteks pegawai pemerintah non ASN, prinsip-prinsip non diskriminatif tetap berlaku. Dasarnya yakni Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK dan Non ASN serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Tidak boleh hamil atau dalam kondisi hamil pada seleksi pegawai non ASN BLUD ini tidak ada di persyaratan dan saya rasa tidak memiliki dasar hukum kuat bahkan bisa dianggap melanggar prinsip kesetaraan dan non diskriminasi gender,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak tim seleksi harus memberikan klarifikasi kepada publik dan mengembalikan hak peserta seleksi yang gugur karena persyaratan yang keliru tersebut. Uis juga berharap kepala daerah dan sekretaris daerah melakukan inspeksi serta pembinaan kepegawaian terhadap instansi terkait.

Iklan
Bupati Tangerang Buka Liga ASSKAT, 1.800 Peserta Ramaikan Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
Artikel Selanjutnya

Bupati Tangerang Buka Liga ASSKAT, 1.800 Peserta Ramaikan Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 1 November 2025, 14:29 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini