TANGERANG, — Upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat akses hukum bagi masyarakat terus digencarkan. Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Ki Samaun, Kota Tangerang, Kamis (30/10/25).
Dalam sambutannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembentukan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah penting untuk memastikan layanan hukum bisa dijangkau hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
“Dibentuknya Posbankum di tingkat desa/kelurahan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat akses layanan terhadap keadilan di Indonesia, khususnya bagi masyarakat kita yang akan ditangani bantuan hukumnya, gratis karena sudah dibayar oleh Pemda atau kementerian,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid.
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum tidak hanya menjadi sarana konsultasi, tetapi juga tempat penyelesaian dan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Jadi nanti kalau ada masyarakat yang menghadapi persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hukum bisa dibantu oleh Posbankum, enggak perlu bayar karena Pemda sudah mengalokasi anggaran itu. Bila ada masyarakat yang membutuhkan nanti akan dibantu dan didampingi oleh Posbankum ini,” tandasnya.
Bupati Maesyal Rasyid juga menuturkan bahwa Posbankum akan diintegrasikan dengan pos pelayanan terpadu desa/kelurahan, sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Karena itu, pembentukan Posbankum harus diatur dengan jelas dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Posbankum desa/kelurahan ini diintegrasikan dalam pos pelayanan terpadu sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa. Jadi ini bagian daripada lembaga kemasyarakat desa yang pembentukannya diatur melalui peraturan desa atau Keputusan Kepala Desa,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati Tangerang mendorong seluruh desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbankum untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar kehadiran Posbankum benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jadi total yang sudah 176 dan saya mohon sekali lagi, dukungan dan peran aktifnya dari semua pihak. Kenapa kita harus berbuat dan memfasilitasi ini karena kepentingannya untuk rakyat kita, untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum, dibantu dan gratis,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Tangerang dalam menghadirkan keadilan yang inklusif, memastikan bahwa setiap warga — tanpa terkecuali — memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya.










