Serang, 29 Oktober 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan pentingnya kepatuhan para notaris dalam melaksanakan kewajiban keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi para pegawai dan staf di lingkungan kantor notaris.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan pembinaan kenotariatan yang digelar di Hotel Ledian, Kota Serang, pada Selasa (28/10/2025).
Dalam arahannya, Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa kewajiban kepesertaan BPJS bagi tenaga kerja merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, yang juga menjadi tanggung jawab profesi notaris sebagai pemberi kerja.
“Notaris bukan hanya pejabat umum, tetapi juga pengelola lembaga kerja. Maka tanggung jawab terhadap kesejahteraan staf dan pegawai, termasuk pemenuhan hak jaminan sosial melalui BPJS, adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia menegaskan, Kemenkumham Banten mendukung penuh sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi notaris dalam memperkuat kesadaran hukum terkait kewajiban jaminan sosial bagi pekerja.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko pelanggaran administrasi sekaligus meningkatkan perlindungan hukum di lingkungan kerja notaris.
Selain membahas aspek pembinaan profesi dan etika, kegiatan tersebut juga menyoroti implementasi integrasi data notaris dan pegawai dengan sistem BPJS untuk memastikan keterbukaan dan kepatuhan dalam pelaporan tenaga kerja.
Pagar Butar Butar juga menegaskan agar setiap kantor notaris memastikan seluruh pegawainya terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi notaris yang telah melaksanakan kewajiban BPJS bagi seluruh pegawainya. Ke depan, kami ingin memastikan tidak ada satupun pekerja di bawah binaan notaris yang tidak terlindungi oleh jaminan sosial,” tutupnya.










