Banten

Gubernur Banten Pastikan Masyarakat Desil 1–7 Dapat Jaminan Layanan Kesehatan di RSUD Milik Pemprov

LEBAK – Gubernur Banten Andra Soni memastikan masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7 tetap mendapatkan jaminan pembiayaan layanan kesehatan di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pembiayaan tersebut dapat dilakukan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai langsung oleh APBD.

Kebijakan ini disampaikan Gubernur saat menerima aspirasi masyarakat Malingping terkait kendala penggunaan layanan kesehatan menggunakan SKTM dan BPJS-PBI akibat klasifikasi data DTSEN yang menempatkan sebagian warga pada Desil 6–10. Aspirasi tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Gubernur ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025).

Menanggapi hal tersebut, Andra Soni memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan masyarakat berhak mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.

“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Andra Soni.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meninjau langsung pelayanan di RSUD Malingping dan berdialog dengan pasien serta keluarga yang sedang berobat. Warga menyampaikan apresiasi terhadap keramahan dan pelayanan tenaga kesehatan, namun mengeluhkan keterbatasan fasilitas tempat tidur yang sering penuh saat jumlah pasien meningkat.

“Secara umum rumah sakit ini sangat ramai. Ini satu-satunya rumah sakit yang dekat dengan beberapa wilayah, bahkan ada yang datang dari Pandeglang. Artinya fasilitas harus ditingkatkan, jumlah dokter ditambah, ruang perawatan dibuat lebih layak dan manusiawi. Kita fasilitasi agar kenyamanan pelayanan semakin baik,” tegasnya.

Dengan kebijakan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Desil 1 hingga 7, Gubernur menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam menjamin layanan kesehatan yang mudah dijangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, terutama bagi warga tidak mampu.

“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” tutup Andra Soni.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan bahwa munculnya klasifikasi baru DTSEN dari Kementerian Sosial berdampak pada banyak masyarakat yang keluar dari daftar penerima BPJS-PBI APBN, sehingga kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Solusinya dari pak gubernur tadi, bagi masyarakat Desil 1 sampai Desil 7 yang memerlukan layanan kesehatan di empat rumah sakit milik Pemprov Banten, akan kita akomodasi pembiayaan BPJS-PBI melalui APBD Provinsi Banten,” jelasnya.

Ati menambahkan, pemerintah daerah juga telah merencanakan penambahan kuota 50 ribu penerima manfaat BPJS-PBI pada tahun 2025. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi memenuhi kewajiban pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin minimal 21 persen dari kebutuhan wilayahnya.

Saat ini, RSUD Malingping memiliki 124 tempat tidur sebagai rumah sakit tipe C. Dengan meningkatnya kebutuhan layanan, dibutuhkan penambahan kapasitas rawat inap serta ruang operasi, yang saat ini baru tersedia tiga ruang. Dinas Kesehatan telah menyiapkan lahan pengembangan dan akan mengusulkan penambahan bangunan sebagai bagian dari rencana penguatan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah selatan Banten.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *