KABUPATEN SERANG – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, secara tegas mendesak agar posisi juru bicara (jubir) di lingkungan DPRD Kabupaten Serang segera dibubarkan. Ia menilai keberadaan jubir tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar unsur pimpinan dan fraksi di internal dewan.
“Saya mendesak agar posisi juru bicara di DPRD dibubarkan. Jabatan itu tidak memiliki dasar hukum, tidak ada dalam nomenklatur resmi, dan tidak diatur baik dalam Peraturan Daerah maupun Undang-undang,” tegas Desi.
Menurut Desi, dalam struktur kelembagaan DPRD, mekanisme penyampaian sikap politik maupun hasil pembahasan sudah diatur melalui pimpinan dewan dan para ketua fraksi. Oleh karena itu, keberadaan jubir dinilai tidak hanya tidak perlu, tetapi juga berpotensi mengaburkan fungsi representatif anggota DPRD.
“Rapat pimpinan itu forum resmi antara pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi. Setiap fraksi sudah memiliki hak untuk berbicara dan menyampaikan pandangan politiknya tanpa perantara. Menambah jabatan jubir justru memperumit struktur dan mengurangi efektivitas komunikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, politisi perempuan PAN yang dikenal vokal dan kritis terhadap kebijakan yang tidak sesuai aturan itu menegaskan bahwa tidak ada dasar yuridis yang mengatur keberadaan jubir dalam sistem pemerintahan daerah. Ia mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Serang tentang Tata Tertib DPRD, yang sama sekali tidak menyebut jabatan juru bicara.
“Jika kita ingin menjaga marwah lembaga, maka semua harus berjalan sesuai aturan. Dalam regulasi yang berlaku, tidak ada posisi jubir di DPRD. Jadi sudah seharusnya dibubarkan,” tandasnya.
Desi juga menegaskan, sejauh ini mekanisme komunikasi dan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang sudah berjalan baik, terbuka, dan konstruktif tanpa memerlukan peran jubir.
“Selama ini hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah berjalan harmonis dan saling menghormati. Komunikasi kelembagaan berlangsung efektif, tidak ada kendala berarti. Jadi, tidak ada alasan untuk menambah struktur baru,” jelasnya.
Menurut Desi, yang dibutuhkan saat ini bukan pembentukan jabatan baru, melainkan penguatan peran fraksi dan optimalisasi fungsi lembaga agar DPRD lebih responsif terhadap kepentingan rakyat.
“Kita tidak butuh jubir. Yang kita perlukan adalah semangat kolektif dan tanggung jawab bersama agar DPRD lebih solid, aspiratif, dan cepat merespons kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, Desi Ferawati menekankan bahwa Fraksi PAN akan terus berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan efektivitas kerja kelembagaan DPRD Kabupaten Serang, dengan berpijak pada aturan hukum yang berlaku dan semangat pelayanan publik.
“Kami akan terus menjaga marwah DPRD sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan aturan, bukan atas dasar kepentingan tertentu. Fraksi PAN akan berdiri di garis depan untuk memastikan setiap kebijakan lembaga memiliki landasan hukum yang jelas dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.










