Hukum

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi pada Jumat, 24 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Ketujuh saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:

S, selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi.

NW, selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024.

NS, selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga periode 2021 hingga sekarang.

TRA, selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak.

N, selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak.

IHP, selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia.

TR, selaku Account Officer PT BRI tahun 2011–2014.

Adapun pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta KKKS tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *