SERANG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kini memasuki babak baru. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Jumat (17/10/2025).
Peresmian ini menandai pembukaan titik ketiga sekaligus terakhir Zakiah, setelah sebelumnya hadir di Koperasi Desa Merah Pustih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas, dan Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
“Saya melaunching atau meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah, kita buka di tiga tempat di Desa Ranjeng, Harjatani dan MPP,” ujar Ratu Zakiyah usai peresmian.
Bupati Zakiyah menegaskan, Zakiah hadir sebagai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan yang tengah menghadapi persoalan hukum. Ia menyadari bahwa proses hukum kerap membutuhkan biaya besar, sehingga banyak masyarakat tidak berani melangkah.
“Keberadaan Zakiah diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, dan kelompok rentan. Karena dalam menangani kasus hukum pasti butuh dana lumayan besar. Namun kalau misalnya ada space untuk yang mampu pun atau ingin berkonsultasi dalam rangka layanan hukum, pasti diterima di layanan Zakiah ini,” katanya.
Tak berhenti di tiga lokasi, Ratu Zakiyah berkomitmen memperluas layanan Zakiah ke seluruh desa di Kabupaten Serang.
“Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” tambahnya.
Untuk sementara, sosialisasi Zakiah masih terbatas karena baru diluncurkan. Namun, menurutnya, launching ini sudah menjadi bagian dari upaya memperkenalkan layanan tersebut kepada masyarakat luas.