Kabupaten Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Luncurkan “Zakiah” di MPP — Klinik Advokasi Hukum Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu

SERANG – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat kini memasuki babak baru. Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah resmi meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Jumat (17/10/2025).

Peresmian ini menandai pembukaan titik ketiga sekaligus terakhir Zakiah, setelah sebelumnya hadir di Koperasi Desa Merah Pustih (KDMP) Ranjeng, Kecamatan Ciruas, dan Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.

“Saya melaunching atau meresmikan Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah, kita buka di tiga tempat di Desa Ranjeng, Harjatani dan MPP,” ujar Ratu Zakiyah usai peresmian.

Bupati Zakiyah menegaskan, Zakiah hadir sebagai layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan yang tengah menghadapi persoalan hukum. Ia menyadari bahwa proses hukum kerap membutuhkan biaya besar, sehingga banyak masyarakat tidak berani melangkah.

“Keberadaan Zakiah diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, dan kelompok rentan. Karena dalam menangani kasus hukum pasti butuh dana lumayan besar. Namun kalau misalnya ada space untuk yang mampu pun atau ingin berkonsultasi dalam rangka layanan hukum, pasti diterima di layanan Zakiah ini,” katanya.

Tak berhenti di tiga lokasi, Ratu Zakiyah berkomitmen memperluas layanan Zakiah ke seluruh desa di Kabupaten Serang.

“Jadi nanti juga bisa disinergikan di tiap desa untuk layanan hukum,” tambahnya.

Untuk sementara, sosialisasi Zakiah masih terbatas karena baru diluncurkan. Namun, menurutnya, launching ini sudah menjadi bagian dari upaya memperkenalkan layanan tersebut kepada masyarakat luas.

“Masyarakat yang punya kasus hukum silakan datang ke Zona Klinik Advokasi Hukum atau Zakiah di tiga tempat ini. Insyaallah kita juga sudah berkoordinasi atau ada LBH-LBH kami yang sudah bekerja sama. Insya Allah nanti kami layani dengan baik,” tutur istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Suanto itu.

Ratu Zakiyah menegaskan kembali bahwa seluruh layanan Zakiah diberikan tanpa biaya alias gratis.

“Karena kami ingin juga keadilan ini didapatkan untuk kelompok rentan atau yang kurang mampu. Karena kita tahu kalau urusan hukum pasti biayanya agak mahal,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab Serang, mulai dari Kepala Kemenag Kabupaten Serang Uesul Qurni, Asda I Syamsuddin, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Diskominfo Surtaman, Kepala Dinsos Yadi Priyadi Rochdian, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhna Nugraha.

Lalu Farhna menjelaskan bahwa Zakiah di MPP akan menjadi sentral pelayanan hukum dan mulai beroperasi pada Senin, 22 Oktober 2025.

“Jadi sewaktu-waktu ketika misalnya masyarakat membutuhkan pendampingan hukum, lalu kemudian membuat surat kuasa juga di sini sudah bisa langsung diakses dan dilayani. Tapi kita berharapnya masyarakat kabupaten tidak ada masalah, supaya semuanya tenang dan damai,” ujarnya.

Farhan menambahkan, masyarakat tidak perlu ragu datang ke MPP jika menghadapi persoalan hukum. Zakiah akan memberikan pendampingan litigasi maupun non-litigasi secara maksimal, termasuk untuk kasus hak tanah, perceraian, hingga tenaga kerja yang tidak mendapat haknya.

“Maka jangan sungkan teman-teman tenaga kerja datang ke MPP untuk bisa menceritakan persoalannya dan insyaallah nanti kita akan bantu secara maksimal,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemkab Serang telah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses seluruh kepala desa dan OPD sebagai bentuk transparansi layanan hukum.

“Perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa bantuan hukum Zakiah ini tidak dipungut biaya alias gratis. Ini bentuk kepedulian ibu bupati dan pak wakil bupati dalam program melayani masyarakat untuk terciptanya dan mewujudkannya Kabupaten Serang yang bahagia,” ungkapnya.

Menariknya, antusiasme masyarakat terhadap Zakiah langsung terasa. Farhan menyebut, di Kopdes Ranjeng, Kecamatan Ciruas, layanan Zakiah bahkan sudah menangani kasus nyata yang kini tengah dalam proses somasi oleh LBH pendamping.

“Bahkan sudah ada masalah hukum yang diberikan kuasa teman-teman LBH dan melakukan somasi kepada yang bersengketa,” paparnya.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *