SERANGKOTA – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Proses penataan pegawai non-ASN kini resmi memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berujung pada pelantikan besar-besaran pada 23 Oktober 2025 mendatang.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman.
“Jumlah yang akan dilantik mencapai 3.800 orang dari total usulan awal sekitar 3.900 pegawai,” katanya.
Hafiz menjelaskan, dari hasil pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), masih ada sebagian pegawai yang belum melengkapi data administrasi.
“Setelah proses pengisian DRH, terdapat sebagian yang belum melengkapi data, sehingga total yang terverifikasi di sistem sekitar 3.800-an,” ujarnya.
Beberapa kendala administrasi seperti perbedaan nama dan ijazah yang belum lengkap menjadi alasan sebagian kecil pegawai belum bisa dilantik.
“Status mereka masih dalam proses perbaikan dan akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diverifikasi lebih lanjut,” jelas Hafiz.
Meskipun demikian, pihak BKPSDM memastikan tidak ada yang tertinggal tanpa alasan yang jelas. Hafiz menegaskan, Pemkot Serang berkomitmen agar seluruh pegawai yang memenuhi syarat bisa dilantik tahun ini.
“Kalau mereka belum melengkapi berkas, maka yang akan dilantik hanya yang sudah keluar surat penetapan teknis (Pertek) dari BKN. Jumlahnya sekitar 3.708 sampai 3.780 orang,” katanya.
Menariknya, pelantikan tersebut akan digelar secara serentak dan tatap muka langsung di Alun-Alun Kota Serang.
“Insyaallah semuanya hadir langsung, tidak melalui Zoom. Ini juga sesuai arahan Ketua Tim Panselda dan dukungan dari Pak Wali Kota agar seluruh proses penataan pegawai non-ASN selesai tahun ini,” ujar Hafiz.
Ia menambahkan, pengisian DRH yang semula berakhir pada 28 Agustus lalu telah diperpanjang hingga akhir Oktober 2025 untuk memberi kesempatan kepada pegawai yang belum melengkapi data.
Terkait kesejahteraan, Hafiz memastikan bahwa seluruh pegawai yang dilantik akan menerima gaji sesuai standar awal dan tidak ada tambahan di luar ketentuan.
“Untuk gaji, tidak ada tambahan. Namun sesuai arahan Ketua Tim Panselda, jangan sampai ada yang di bawah satu juta rupiah. Kita upayakan minimal satu juta rupiah untuk menjamin kesejahteraan pegawai,” jelasnya.
Lebih jauh, Hafiz berharap momentum pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam penataan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkot Serang agar lebih tertib, transparan, dan sesuai aturan nasional.
“Kami ingin memastikan seluruh pegawai honorer non-ASN yang dilantik sudah sesuai aturan dan siap menjalankan tugas dengan profesional,” pungkasnya.










