Kota TangerangPemerintahan

Atasi Kemacetan Akibat Truk Tambang, Pemkot Tangerang Dukung Langkah Pemprov Banten Sinkronkan Aturan Operasional Kendaraan Berat

TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat sinkronisasi pengaturan operasional truk tambang lintas kabupaten/kota. Upaya ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan keteraturan lalu lintas dan mengurangi dampak aktivitas kendaraan berat di wilayah perkotaan.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Banten, Andra Soni, dan sejumlah kepala daerah lain di Banten. Pertemuan itu membahas pengendalian lalu lintas kendaraan tambang yang selama ini melintas di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.

“Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari jalur hilir distribusi hasil tambang dari wilayah Lebak dan sekitarnya. Karena itu, sinkronisasi lintasan antar daerah menjadi sangat penting agar kebijakan yang diterapkan tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujar Maryono, di KP3B, Banten, Jumat (17/10/2025).

Maryono menuturkan, saat ini Pemprov Banten tengah menyusun langkah terpadu dari hulu ke hilir untuk menangani aktivitas truk tambang secara komprehensif. Di tingkat kota, Pemkot Tangerang telah lebih dulu menerapkan langkah konkret dengan menetapkan enam titik pantau kendaraan berat serta membatasi jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022, di mana kendaraan berat hanya boleh beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

“Aturan ini sudah berjalan, namun ke depan kami berharap sinkronisasi antar daerah di bawah koordinasi Pemprov Banten bisa semakin kuat. Dengan begitu, lalu lintas kendaraan berat bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan gangguan di kawasan perkotaan,” tambahnya

Lebih lanjut, Maryono juga menyoroti pentingnya pengalihan jalur distribusi kendaraan berat ke jalan tol, khususnya bagi kendaraan tambang yang menuju kawasan industri atau pelabuhan.

“Khususnya bagi kendaraan berat yang mengangkut hasil tambang menuju wilayah kabupaten, kami harap bisa diarahkan melalui jalur tol Kartaraja, Teluknaga dan PIK 2,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan jam operasional yang seragam antar kabupaten/kota di Banten.

“Kita ingin ada keseragaman pengaturan jam operasional kendaraan tambang di seluruh wilayah Banten. Rapat koordinasi ini bagian dari langkah bersama agar pergerakan truk tambang bisa lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelas Andra Soni.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk pengelola tol dan instansi teknis, untuk menyiapkan regulasi dan memastikan penerapannya di lapangan berjalan efektif.

“Pemerintah punya kewenangan untuk mengatur ini. Kalau sudah ada tol, ya harus dimanfaatkan. Jangan sampai truk-truk berat justru memilih jalur alternatif yang membahayakan masyarakat hanya karena ingin menghindari biaya tol,” pungkasnya.

Dengan adanya langkah terpadu ini, diharapkan Banten segera memiliki sistem pengaturan truk tambang yang lebih tertib dan terkoordinasi, sehingga keamanan serta kenyamanan masyarakat di jalan raya dapat semakin terjaga.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *