Kota Serang

Pemkot Serang Siapkan Langkah Hukum Ambil Alih Aset Pasar Induk Rau: “Tujuannya Jelas, untuk Kesejahteraan Pedagang”

SERANGKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menegaskan langkah tegasnya dalam menata ulang tata kelola Pasar Induk Rau (PIR). Pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Serang itu kini menjadi sorotan, lantaran status asetnya yang masih dikelola pihak ketiga, PT Pesona Persada Banten, meski merupakan aset negara.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memastikan bahwa Pemkot telah menyiapkan langkah hukum untuk mengembalikan pengelolaan pasar tersebut kepada pemerintah, sebagaimana rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rapat hari ini bersama Kejaksaan dan BPN menjadi langkah awal untuk membahas jalur hukum agar aset negara bisa segera diserahkan kembali. Tujuannya jelas, untuk menyejahterakan pedagang dan menata pasar lebih baik,” ujar Budi Rustandi, Rabu (15/10/2025).

Langkah ini bukan sekadar pembenahan administratif, melainkan bagian dari upaya besar Pemkot Serang untuk memastikan pengelolaan aset publik berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Budi menegaskan, pemerintah juga akan segera mengirim surat resmi kepada BPK untuk melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PPT). Audit ini akan menjadi dasar penting dalam menghitung potensi kerugian negara dan menegaskan status hukum aset Pasar Rau.

“Kita akan bersurat ke BPK sesuai arahan untuk audit khusus. Dari situ akan terlihat apakah masuk ranah perdata atau pidana,” katanya.

“Prinsipnya kami ingin tegas, karena ini menyangkut penyelamatan aset negara dan penertiban pengelolaan pasar,” tegas Budi.

Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Persada Banten yang sudah berlangsung hampir satu tahun.

“Selama ini komunikasi sudah berjalan, tapi belum ada kesepakatan terkait isi perjanjian. Apalagi dalam perpanjangan tahun 2014, objek perjanjian hanya mencakup tanah tanpa bangunan,” ujarnya.

“Padahal, PT Pesona pernah membuat surat pernyataan siap menyerahkan bangunan kepada Pemkot,” jelas Subagyo.

Ia menambahkan, surat pernyataan tersebut tidak termuat dalam perjanjian kerja sama resmi, sehingga menjadi dasar kuat bagi Pemkot Serang untuk meninjau ulang hubungan hukum dengan pihak pengelola.

“Nanti sesuai arahan Pak Wali, kami akan bersurat ke BPK untuk audit khusus Rau, sekaligus mengundang pihak PT Pesona agar ada kejelasan terhadap kewajiban mereka yang belum diselesaikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyebut bahwa proses pengambilalihan ini juga akan dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Serang untuk memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum.

“Hari ini Pak Wali sudah memerintahkan agar segera melayangkan surat ke Kejaksaan untuk mediasi. Tujuannya supaya ada kepastian hukum dan kejelasan pengelolaan aset di Rau,” ujarnya.

Menurut Wahyu, langkah ini tidak hanya soal penyelamatan aset, tetapi juga bagian dari strategi besar Pemkot dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperkuat pemberdayaan ekonomi pedagang lokal.

“Harapan kami, setelah dikelola pemerintah daerah, Pasar Rau bisa lebih tertata, pedagang lebih sejahtera, dan kontribusinya terhadap PAD juga meningkat. Ini bagian dari upaya mewujudkan pasar tradisional yang tertib, bersih, dan berkeadilan,” jelas Wahyu.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Serang menunjukkan keseriusannya dalam menata ulang tata kelola aset publik. Publik kini menantikan hasil dari proses hukum dan audit yang sedang disiapkan — apakah aset strategis seperti Pasar Induk Rau akhirnya bisa sepenuhnya kembali ke tangan pemerintah dan benar-benar menjadi pasar rakyat yang dikelola untuk kesejahteraan warga.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *