SERANGKOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menegaskan langkah tegasnya dalam menata ulang tata kelola Pasar Induk Rau (PIR). Pasar yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Serang itu kini menjadi sorotan, lantaran status asetnya yang masih dikelola pihak ketiga, PT Pesona Persada Banten, meski merupakan aset negara.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, memastikan bahwa Pemkot telah menyiapkan langkah hukum untuk mengembalikan pengelolaan pasar tersebut kepada pemerintah, sebagaimana rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Rapat hari ini bersama Kejaksaan dan BPN menjadi langkah awal untuk membahas jalur hukum agar aset negara bisa segera diserahkan kembali. Tujuannya jelas, untuk menyejahterakan pedagang dan menata pasar lebih baik,” ujar Budi Rustandi, Rabu (15/10/2025).
Langkah ini bukan sekadar pembenahan administratif, melainkan bagian dari upaya besar Pemkot Serang untuk memastikan pengelolaan aset publik berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Budi menegaskan, pemerintah juga akan segera mengirim surat resmi kepada BPK untuk melakukan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PPT). Audit ini akan menjadi dasar penting dalam menghitung potensi kerugian negara dan menegaskan status hukum aset Pasar Rau.
“Kita akan bersurat ke BPK sesuai arahan untuk audit khusus. Dari situ akan terlihat apakah masuk ranah perdata atau pidana,” katanya.
“Prinsipnya kami ingin tegas, karena ini menyangkut penyelamatan aset negara dan penertiban pengelolaan pasar,” tegas Budi.
Sementara itu, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Serang, Subagyo, menambahkan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Persada Banten yang sudah berlangsung hampir satu tahun.