Kabupaten Serang

Disdukcapil Kabupaten Serang Gelar Layanan Jemput Bola Adminduk di Padarincang

KABUPATEN SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar layanan jemput bola administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga Kecamatan Padarincang pada Selasa hingga Kamis, 14–16 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat, sehingga seluruh penduduk Kabupaten Serang dapat menikmati kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Layanan jemput bola adminduk kali ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Festival Sangga Nagara yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) di Bumi Perkemahan Sangga Nagara, Kampung Rancapanti, Desa Bugel, Kecamatan Padarincang.

Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang, Ida Nuraida, mengajak masyarakat Padarincang untuk memanfaatkan kesempatan layanan tersebut.
“Silahkan semua datang ke pelayanan-pelayanan seperti ini, agar kita mempunyai identitas yang jelas untuk hidup kita kedepannya,” ajak Ida Nuraida di sela meninjau Gebyar Adminduk Hari Pangan Sedunia (HPS).

Ida menambahkan, layanan jemput bola adminduk pada berbagai kegiatan yang digagas pemerintah kecamatan maupun Pemkab Serang melalui Disdukcapil sangat membantu masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti pembaruan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), perekaman, akta kelahiran, akta kematian, dan lainnya.
“Jadi layanan jemput bola ini sangat mendekatkan diri tidak ada ongkos, biaya artinya zero. Sehingga masyarakat diharapkan tidak ada yang tertinggal, semuanya memiliki adminduk,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Endah Yuni Twidiningsih, mengaku bersyukur pihaknya dapat berpartisipasi dalam Gebyar Adminduk di Festival Sangga Nagara Tahun 2025. Ia menyebut, sejak dibuka sudah ada beberapa warga yang melakukan perekaman.
“Kita melayani dari mulai KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, KIA dan perekaman. Jadi kalau pemula yang berumur 17 tahun yang belum mempunyai e-KTP harus perekaman dulu, pun untuk yang sudah tua kalau memang belum punya KTP harus perekaman dulu,” ujarnya.

Endah menjelaskan, untuk hasil perekaman e-KTP perlu dilakukan penunggalan dari pusat terlebih dahulu dengan waktu maksimal satu hari. Sedangkan pencetakan bisa memakan waktu hingga tiga hari, dengan maksimal satu minggu.
“Sedangkan untuk pencetakan saja kalau kita syarat lengkap dan jaringan bagus itu 15 menit pun bisa jadi. Mohon untuk masyarakat terutama di Desa Bugel, Kecamatan Padarincang sekitarnya silahkan untuk datang ke stand Disdukcapil untuk mendaftar dokumen kependudukan, kedepannya kan dokumen kependudukan itu sangat penting,” jelasnya.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *