Serang – Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan target kinerja di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Fidusia di wilayah Provinsi Banten, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Banten, Kamis (09/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kantor OJK Perwakilan Banten tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, dan diterima langsung oleh Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Banten, Prita Widhiani, beserta jajaran.
Audiensi ini membahas langkah koordinatif dalam rangka percepatan pembentukan Satgas Pengawas Fidusia, sebuah forum lintas lembaga yang diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kemenkumham Banten dan OJK dalam pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan fidusia di wilayah Banten.
Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK menjelaskan bahwa pembentukan Satgas masih menunggu proses persetujuan dari tingkat pusat. Hal ini disebabkan oleh belum diberikannya kewenangan secara menyeluruh kepada OJK Perwakilan Banten dalam menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan pengawasan fidusia di daerah.
“Kami mendukung penuh inisiatif pembentukan Satgas ini, namun perlu kami sampaikan bahwa segala keputusan strategis terkait pelaksanaan pengawasan fidusia masih berada pada kewenangan OJK pusat. Karenanya, kami akan terus berkoordinasi agar proses ini dapat segera memperoleh persetujuan,” ujar Prita Widhiani.
Sebagai langkah tindak lanjut, kedua belah pihak sepakat untuk menyusun kembali surat pengantar resmi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten kepada OJK pusat, sebagai bahan pertimbangan percepatan pembentukan Satgas Pengawas Fidusia.
Melalui audiensi ini, diharapkan terbentuk kesepahaman yang lebih kuat antara Kemenkumham Banten dan OJK dalam memastikan mekanisme pengawasan fidusia berjalan efektif, transparan, dan berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat serta lembaga pembiayaan di wilayah Banten.