Selasa, 6 Oktober 2026

Pemkab Tangerang Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Perda Kearsipan Baru

BAGIKAN:
Pemkab Tangerang Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Pe...
0
Pemkab Tangerang Mantapkan Tata Kelola Pemerintahan Lewat Perda Kearsipan Baru

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan akuntabel. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang digelar oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip di Hotel Vega Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran seluruh perangkat daerah mengenai peran strategis arsip dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas birokrasi.

Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum, Firzada Mahali, menegaskan bahwa pengelolaan arsip bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga bagian dari sejarah dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat

“Arsip bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan memori kolektif daerah sekaligus bukti akuntabilitas kinerja pemerintah,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Selasa (7/10/2025).

Firzada menjelaskan, lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2025 merupakan bentuk penyempurnaan dari Perda Nomor 1 Tahun 2015, guna menjawab tantangan pengelolaan arsip di era digital yang semakin kompleks.

Senada, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tangerang, Nurul Hayati, menuturkan bahwa seluruh perangkat daerah berkomitmen menerapkan Perda tersebut secara konsisten dan berkelanjutan.

“Dengan pengelolaan arsip yang baik, pelayanan publik akan semakin berkualitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” tambahnya.

Nurul juga menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya kearsipan yang tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) serta praktisi kearsipan profesional, dengan peserta dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tangerang.

Melalui langkah strategis ini, diharapkan penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Tangerang semakin tertata, modern, dan mampu menjadi pondasi kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel.

Wali Kota Tangerang Tegaskan Setiap Rupiah Harus Bernilai: “Anggaran Bukan Sekadar Angka, Tapi Alat untuk Kesejahteraan”
Artikel Selanjutnya

Wali Kota Tangerang Tegaskan Setiap Rupiah Harus Bernilai: “Anggaran Bukan Sekadar Angka, Tapi Alat untuk Kesejahteraan”

Penulis: Tiara Herawati
Diterbitkan: 8 Oktober 2025, 18:42 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Hadapi Ancaman Digital, Pelajar Al-Hikmah Tangsel Dibekali Ketahanan Digital

Konten Redaksi Jumat, 18 September 2026 | 07:55 WIB

Andra Soni Dorong CKG Masif, Targetnya Bukan Angka tapi Warga Banten Sehat

Konten Redaksi Selasa, 1 September 2026 | 00:10 WIB

Tangsel Darurat Narkoba? Saat Penjaga Justru Tersandung Dugaan Kasus

Konten Redaksi Senin, 27 Juli 2026 | 11:44 WIB

Di Balik Layar @ceritangsel, Ada Minpam, Minde, dan Mincip yang Menemani Warga Tangerang Selatan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Rabu, 22 Juli 2026 | 19:02 WIB

Dilema Ruang Publik: Menakar Tanggung Jawab Kampus di Tengah Arus Kemacetan

Konten dari Pengguna Berita & Kegiatan Sabtu, 2 Mei 2026 | 12:36 WIB

Wakil Wali Kota Tangsel dan Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis 2026

Konten Redaksi Selasa, 17 Maret 2026 | 12:25 WIB