Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum berpartisipasi aktif dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Serang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Serang, Selasa (07/10/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Asisten Daerah III Kota Serang, Dani, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Serang, Bagian Hukum, Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga selaku pemrakarsa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Banten, yakni Marni dan Hapiz.
Pembahasan kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 24 September 2025. Fokus utama rapat adalah penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan pasal-pasal dalam Raperda agar selaras dengan ketentuan hukum nasional dan kondisi sosial masyarakat Kota Serang.
Dalam diskusi, Kanwil Kemenkumham Banten memberikan sejumlah masukan yang menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek hukum dan kepentingan masyarakat.
Salah satu perhatian utama adalah terkait penetapan jam operasional bagi usaha kepariwisataan olahraga seperti futsal, mini soccer, dan bulu tangkis. Kanwil menilai jam operasional hingga pukul 03.00 dini hari perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, keamanan, serta kenyamanan warga sekitar.
Selain itu, Kanwil juga menyoroti penerapan sanksi administratif agar dilakukan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari teguran tertulis sebelum berlanjut pada sanksi berikutnya. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi pelaku usaha tanpa mengurangi efektivitas penegakan aturan.
Masukan penting lainnya berkaitan dengan penghapusan ketentuan pidana dalam Raperda. Hal tersebut sejalan dengan prinsip KUHP Nasional yang sudah tidak mengenal pemidanaan terhadap pelanggaran administratif.
Sementara itu, pada aspek insentif, Kanwil menekankan agar bentuk insentif fiskal seperti keringanan pajak atau pengurangan retribusi daerah disesuaikan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyesuaian ini dinilai penting agar implementasinya tidak menimbulkan tumpang tindih hukum.