Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mulai melakukan persiapan penerapan manajemen talenta bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional yang akan diimplementasikan secara bertahap di seluruh daerah Indonesia.
Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta merupakan kelanjutan dari sistem merit yang sebelumnya telah dijalankan dan dinilai berhasil. Kota Serang sendiri telah memperoleh nilai indeks 251 atau kategori “baik” dalam pelaksanaan sistem merit untuk periode 1 Februari hingga 31 Desember 2023.
“Kalau pemerintah daerah sudah masuk kategori baik atau baik sekali, maka boleh menerapkan manajemen talenta. Sistem ini lebih agile dan fleksibel,” ungkap Murni, Sabtu 4 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Murni menjelaskan bahwa manajemen talenta tidak hanya berfokus pada kaderisasi internal ASN, tetapi juga membuka peluang bagi masuknya talenta eksternal ke dalam pemerintahan daerah.
“Talenta eksternal boleh masuk ke pemerintah kabupaten/kota, asalkan melalui prosedur antarpejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi tetap ada aturan dan persetujuan dari instansi asal maupun penerima,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui sistem ini, perpindahan pejabat antarinstansi – baik dari kabupaten ke provinsi maupun sebaliknya – dapat dilakukan dengan lebih terarah dan terukur. Murni menilai, penerapan manajemen talenta akan memperkuat profesionalisme ASN sekaligus memperluas ruang kolaborasi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif dan adaptif.