Ikuti Kami
Selasa, 3 Maret 2026 ⚡ Versi Web

Pemkot Serang Kaji Skema "Pajak Kampung Halaman" ala Jepang

Penulis: Siska Mawita
Senin, 29 September 2025 | 21:08 WIB

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mengkaji penerapan skema pembiayaan pembangunan baru yang terinspirasi dari Jepang, yakni Furusato Nozei atau dikenal sebagai Pajak Kampung Halaman.

Asisten Daerah I Kota Serang, Subagyo, menjelaskan bahwa konsep ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk secara langsung ikut membiayai program prioritas pemerintah daerah. Dana yang disalurkan nantinya dapat dihitung sebagai pengurang kewajiban pajak.

“Di Jepang, masyarakat bisa memilih program apa yang ingin didukung, mulai dari pembangunan lapangan olahraga hingga penyediaan air bersih. Kontribusi itu kemudian menjadi pengurang pajak,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Gagasan ini muncul usai pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Ministry of Internal Affairs and Communication (MIC) Jepang, yang membahas peluang kerja sama antarpemerintah daerah, termasuk model pembiayaan inovatif.

Subagyo menerangkan, mekanisme Pajak Kampung Halaman dapat dijalankan melalui aplikasi digital menyerupai marketplace. Nantinya pemerintah daerah akan menayangkan daftar proyek pembangunan yang membutuhkan dukungan, sementara masyarakat bisa memilih langsung inisiatif yang ingin mereka bantu.

“Masyarakat tidak hanya ikut membiayai, tetapi juga bisa memantau ke mana kontribusinya dialokasikan. Transparan dan terarah,” jelasnya.

Ia menilai konsep ini berpotensi besar diterapkan di Kota Serang, terutama untuk menjawab keterbatasan fasilitas dasar di beberapa wilayah.

“Contohnya di Kasemen, yang masih membutuhkan pengolahan air bersih. Dengan konsep ini, warga yang mampu dapat ikut membantu pemerintah menyediakan fasilitas tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, Subagyo menegaskan bahwa Pajak Kampung Halaman berbeda dengan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

“CSR datang dari perusahaan, sementara skema ini lebih pada partisipasi individu masyarakat. Mirip dengan zakat atau sedekah, tetapi diarahkan khusus untuk pembangunan fisik daerah. Tentu penerapannya tetap menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Dengan adanya terobosan ini, Pemkot Serang berharap dapat mempercepat pembangunan sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam membangun Kota.

Penulis: Siska Mawita
Senin, 29 September 2025 | 21:08 WIB
Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

Wagub Banten Ajak Umat Muslim Bayar ZIS ke BAZNAS

Minggu, 22 Februari 2026 | 21:21 WIB

Wagub Banten Dampingi Menko AHY Diskusi Ekonomi Kreatif

Minggu, 22 Februari 2026 | 21:11 WIB

Pemkot Serang Siap Jalani Pemeriksaan Interim BPK RI

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:35 WIB

Kinerja Pemkot Serang Sukses Raih Apresiasi Publik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 19:32 WIB

Cek Harga Pasar di Kota Tangerang dengan Mudah

Jumat, 20 Februari 2026 | 20:10 WIB
↑ Kembali ke atas