SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 sebesar Rp1,10 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan target PAD tahun 2025 yang sebesar Rp1,03 triliun.
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengatakan penyusunan RAPBD merupakan kewajiban pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Serang sesuai amanat perundang-undangan. Hal itu juga menjadi wujud nyata pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Oleh karenanya, agenda perencanaan ini memiliki arah penting dan sangat strategis bagi kesinambungan dan perkembangan Kabupaten Serang yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 mendatang. Semoga tahapan penyusunan APBD di tahun anggaran 2026 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan,” katanya.
Ia menegaskan, penyusunan RAPBD 2026 dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi keuangan daerah, baik menyangkut kebijakan umum APBD maupun pertimbangan lain yang menjadi dasar program dan kegiatan. Tujuannya agar APBD 2026 lebih realistis, efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2026 disusun berdasarkan nota kesepakatan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2026. Rancangan APBD 2026 disusun dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan efektivitas guna mengoptimalkan sumber daya yang kita miliki,” tegasnya.
Dalam RAPBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,13 triliun. Angka tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp1,10 triliun, pendapatan transfer Rp1,95 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp72,44 miliar.
“Sementara untuk belanja diproyeksikan sebesar Rp3,19 triliun dengan komposisi, belanja operasi sebesar Rp2,53 triliun, belanja modal sebesar Rp70,97 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp7,5 miliar serta belanja transfer sebesar Rp581,66 miliar,” jelasnya.
Dengan postur tersebut, Pemkab Serang menghadapi defisit anggaran sebesar Rp58,4 miliar. Ratu Zakiyah menambahkan, kondisi ini juga dipengaruhi oleh adanya pemotongan dana transfer dari Kementerian Keuangan.
“Berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan jika Pemkab Serang mengalami penotongan dana transfer yang semula sebesar Rp2,45 triliun pada tahun 2025 dan berkurang sebesar Rp492 miliar pada tahun 2026. Menjadi sebesar Rp1,95 triliun seperti yang telah dituangkan dalam nota kesepakatan KUAPPAS tahun 2026 yang secara langsung juga berdampak pada kemampuan fiskal Kabupaten Serang. Dengan adanya pengurangan alokasi transfer daerah, ruang fiskal kita menjadi lebih terbatas,” ujarnya.
Meski begitu, ia menilai hal ini sebagai tantangan sekaligus momentum untuk memperkuat sinergi antar pihak serta mendorong efektivitas penggunaan anggaran.
“Keadaan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dengan berbagai pihak serta mengoptimalkan belanja daerah agar lebih produktif,” pungkasnya.