SERANG – Polres Serang memediasi kasus dugaan penganiayaan seorang santri oleh seniornya di salah satu pondok pesantren Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Mediasi dilakukan melalui forum “Ngariung Iman Ngariung Aman” yang digelar di Mapolres Serang, Jumat (26/9/2025).
Dalam musyawarah tersebut, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menghadirkan keluarga korban, keluarga terduga pelaku, pengurus pondok pesantren, serta perwakilan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang. Hadir pula Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Iptu Iwan Rudini, dan personel Unit PPA Satreskrim sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.
“Baik keluarga korban maupun terduga pelaku telah sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mereka tidak akan saling menuntut, dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolres usai musyawarah.
Kapolres juga menegaskan pentingnya keterbukaan pihak pesantren dalam menangani peristiwa serupa. Menurutnya, tindakan senior yang bermaksud mendidik adik kelas tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan.
“Pesantren adalah pilot project pendidikan. Jangan sampai ada kekerasan di dalamnya, karena itu sudah bukan zamannya lagi. Saya harap ini yang terakhir,” tegasnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada Rabu (17/9/2025) ketika seorang santri senior menegur adik kelasnya karena kamar dalam keadaan kotor. Pelaku kemudian memberi tugas menulis satu juz Al-Qur’an sebagai sanksi, namun tugas tersebut tidak dikerjakan. Hal ini berujung pada dugaan penganiayaan yang akhirnya dilaporkan ke Mapolres Serang.