Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten terus mendorong transformasi layanan hukum dengan meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Pelayanan Notaris (SIMPALNOT). Sosialisasi aplikasi tersebut digelar secara daring melalui Zoom, Jumat (26/9/2025), diikuti notaris se-Provinsi Banten, pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) wilayah dan daerah, serta Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten/Kota.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dr. Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa SIMPALNOT merupakan langkah strategis modernisasi layanan kenotariatan. Menurutnya, sejumlah layanan yang sebelumnya dilakukan manual—seperti permohonan konduite, pengajuan cuti, hingga pelaporan bulanan—kini dapat diselesaikan lebih cepat dan transparan.
“Melalui SIMPALNOT, alur kerja menjadi lebih sederhana, data tercatat akurat secara real-time, serta transparansi pelayanan semakin terjamin. Sistem ini bukan hanya efisiensi, tetapi juga wujud inovasi dalam tata kelola pelayanan notaris,” ujar Pagar.
Aplikasi SIMPALNOT menghadirkan tiga fitur utama, yakni manajemen permohonan konduite, permohonan cuti, dan pelaporan bulanan notaris. Dengan sistem terpadu ini, pengawasan oleh MPD, MPW, hingga MPP menjadi lebih efektif karena laporan disampaikan secara elektronik dan langsung terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Picesco Andika Tulus, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada notaris terkait Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-86 Tahun 2025. Narasumber dari Ditjen AHU turut hadir memaparkan mekanisme penggunaan aplikasi serta menjawab pertanyaan peserta dalam sesi diskusi interaktif.
Selain memudahkan pelayanan, SIMPALNOT juga diharapkan memperkuat prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi di bidang kenotariatan. Dengan dukungan penuh Kemenkumham, aplikasi ini direncanakan segera diimplementasikan secara menyeluruh di Provinsi Banten.
“Kami berharap SIMPALNOT dapat menjadi role model digitalisasi pelayanan kenotariatan, tidak hanya di Banten tetapi juga secara nasional,” pungkas Pagar.
Dengan terobosan ini, Kemenkumham Banten menegaskan komitmennya menghadirkan layanan hukum yang modern, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan tuntutan era digital.