SERANG // Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang resmi menghentikan sementara aktivitas proyek pengurugan lahan milik PT JDI di kawasan Sawah luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Keputusan ini diambil setelah aksi demonstrasi yang digelar kelompok Gerakan Rakyat Banten (Gerak Banten), Kamis (25/9/2025).
Kepala DPMPTSP Kota Serang, Arif Rahman Hakim, menegaskan penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan. “Kami sudah melayangkan surat pada 16 September kepada pihak PT JDI agar segera menghentikan kegiatan. Hal ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah sekaligus penegakan aturan,” ujarnya.
Menurut Arif, salah satu izin yang masih dalam proses adalah dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Penghentian ini sifatnya sementara. Dari pihak PT JDI sudah merespons dan siap menghentikan kegiatan sampai seluruh dokumen penunjang perizinan lengkap,” jelasnya.
Proyek pengurugan tersebut direncanakan untuk pembangunan kawasan industri. Namun, sejumlah masyarakat menilai keberadaannya justru dapat menimbulkan persoalan baru. “Kami selaku masyarakat Serang intinya menolak, baik untuk industri maupun pengurugan, karena berpotensi menimbulkan banjir di beberapa wilayah,” tegas Tb. Mulyadi, pendiri Gerak Banten.
Pemerintah Kota Serang menekankan, sebelum aktivitas proyek dilanjutkan, seluruh regulasi harus dipenuhi agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun dampak lingkungan di kemudian hari.