Pemerintahan

Jaksa Agung dan Menteri PKP Teken Nota Kesepahaman, Perkuat Sinergi dalam Pembangunan Perumahan Rakyat

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait pada Selasa, 23 September 2025, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh Kementerian PKP.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI selaku lembaga penegak hukum dan Kementerian PKP sebagai penyelenggara pembangunan seringkali dihadapkan pada tantangan multidimensi. Hal ini mencakup persoalan alih fungsi lahan, penyimpangan dalam pengadaan tanah dan barang/jasa, potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran program perumahan rakyat, sengketa pertanahan, hingga pengamanan aset negara di sektor properti.

“Nota Kesepahaman yang akan kita tandatangani hari ini bukanlah sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah komitmen politik hukum (legal policy) yang konkret untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati dalam nota kesepahaman tersebut meliputi:

Pertukaran Data dan Informasi, melalui sistem berbagi data terintegrasi untuk mendukung analisis risiko dan pengambilan keputusan yang lebih akurat.

Pemberian Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum, dengan pendampingan hukum sejak dini (early legal assistance) serta pertimbangan hukum strategis.

Dukungan Penegakan Hukum, khususnya dalam menangani dugaan tindak pidana, termasuk korupsi, yang berpotensi menghambat program pemerintah.

Peningkatan Kapasitas SDM, melalui pendidikan dan pelatihan bersama agar aparat kedua belah pihak memahami aspek hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pemulihan Aset (Asset Recovery), dengan berkolaborasi dalam penyelamatan dan pengembalian aset negara yang mengalami penyimpangan.

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, melalui langkah-langkah preventif seperti sosialisasi, sistem pengendalian gratifikasi, dan penguatan pengawasan internal.

Pengamanan Pembangunan Strategis, untuk memastikan proyek-proyek strategis nasional di sektor perumahan dan permukiman berjalan lancar, aman, serta bebas dari hambatan hukum maupun non-hukum.

Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Kejaksaan RI, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Menteri PKP beserta jajaran atas komitmen dan sinergi positif selama proses perumusan nota kesepahaman tersebut.

“Saya yakin, dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil yang nyata dan berdampak langsung bagi percepatan pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan. Mari jadikan momen ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” ujar Jaksa Agung.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan dalam nota kesepahaman tersebut dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *