Kota SerangPemerintahan

Pemkab Serang Alokasikan TPP untuk PPPK Mulai 2026

SERANG – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang. Mulai tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengalokasikan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus bagi PPPK.

Kepastian ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, usai menerima audiensi Forum PPPK Kabupaten Serang di Ruang Rapat Brigjen KH Syamun, Setda Kabupaten Serang, Jumat (19/9/2025).

”Alhamdulillah dapat jadwal (Jumat 19 September) dan kita menyambut baik. Jadi kami sudah sampaikan bahwa Pemkab Serang Insya Allah akan mengakomodir terkait aspirasi TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang,” ujar Najib Hamas.

Menurutnya, setelah audiensi tersebut Pemkab Serang akan membentuk tim kecil yang bertugas berkoordinasi secara teknis terkait waktu pelaksanaan dan besaran TPP. ”Itu nanti dibicarakan bersama beberapa OPD terkait. Artinya semua yang sudah pegang SK (akan diberi TPP),” katanya.

Turut hadir dalam audiensi tersebut antara lain Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Bakesbangpol Epi Priatna, Kepala Bapenda Muhammad Ishak Abdul Roup, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, serta Sekretaris Bapperida Freddy Lamhot Sinurat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menambahkan bahwa Forum PPPK telah bersurat kepada Pemkab sejak dua bulan lalu. Namun baru pada 19 September 2025 dapat diterima karena padatnya agenda pemerintah daerah. ”Alhamdulillah tadi ada kabar bahagia. Kalau kami selaku manajemen ASN ya kami ini ikut saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia memastikan, aspirasi pegawai akan selalu didengar. Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Serang mencapai 2.580 orang yang sudah menerima SK, dan masih ada 50 orang lagi yang akan menyusul. ”Jadi total 2.630 per Oktober nanti,” jelasnya.

Surtaman juga menegaskan bahwa seluruh PPPK yang sudah menerima SK akan diakomodir TPP-nya. ”Selama ini PPPK hanya menerima gaji saja. Gaji tersebut diberikan sesuai kelas masing-masing. Kalau dia S1 masuk kelas 9, berdasarkan Perpres brutonya Rp4 juta tapi terimanya Rp3 juta lebih,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, mengaku bersyukur atas keputusan Pemkab Serang. Ia menyebut sejak dilantik tahun 2021, PPPK belum pernah mendapatkan TPP.

”Jadi di kepemimpinan yang baru ini kita mencoba mendekati ibu bupati dan Alhamdulillah sekarang diterima dengan baik. Alhamdulillah sudah dijelaskan pak wakil bupati bahwa TPP kita sudah diakomodir, besarannya Insya Allah semoga membuat kita bahagia,” ujarnya.

Menurut Juman, selama ini rasa keadilan belum sepenuhnya dirasakan PPPK karena masih ada perbedaan dengan PNS. ”Karena kalau PNS baru diangkat itu langsung dikasih TPP, sedangkan kita mah nunggu sudah 4 tahun, dari 2021 sampai sekarang belum,” ucapnya.

Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tidak menuntut agar TPP PPPK disamakan dengan PNS. ”Jadi kita dari PPPK Kabupaten Serang tidak memaksakan ibaratnya harus sama dengan PNS, sesuai kemampuan Pemkab Kabupaten Serang saja. Iya, yang penting ada penghargaan dan pengakuan dari pemerintah Kabupaten Serang untuk kami PPPK supaya kami itu mendapatkan TPP,” tuturnya.

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *