Minggu, 21 September 2025 5:34 WIB
BerandaSerangPemkab Serang dan Bank Banten Teken Kerja Sama Penggajian PPPK

Pemkab Serang dan Bank Banten Teken Kerja Sama Penggajian PPPK

- Advertisement -

SERANG // Pemerintah Kabupaten Serang menjalin kerja sama dengan Bank Banten terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dilakukan di Pendopo Bupati Serang, Senin (15/9/2025), sebagai tindak lanjut dari nota kesepakatan yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin, dan Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami. Acara disaksikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Muhammad Najib Hamas, serta Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana. Turut hadir pula para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah daerah terhadap penguatan Bank Banten sebagai bank daerah milik masyarakat Banten.

“Satu bulan lalu kita telah menandatangani MoU, dan hari ini adalah tindak lanjutnya. PKS ini khusus untuk layanan penggajian PPPK di tahun 2025,” ujar Ratu Zakiyah kepada wartawan.

Bupati menyebutkan, saat ini ada sekitar 486 orang PPPK yang akan menerima gaji melalui Bank Banten. Namun, kerja sama masih bersifat tahap awal dan akan terus dikaji untuk kemungkinan perluasan, termasuk wacana pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari bank lain ke Bank Banten.

“Insya Allah secara bertahap. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat bagi pegawai dan daerah. Bank Banten juga kami harap bisa menyediakan layanan jasa perbankan yang lebih luas,” ujarnya.

Ratu Zakiyah menekankan pentingnya memperkuat posisi Bank Banten sebagai lembaga keuangan daerah yang mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Banten secara menyeluruh.

“Bank Banten adalah bank warga Banten. Komitmen ini juga bagian dari upaya kita memperkuat perekonomian daerah,” tandasnya.

Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami, mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh Pemkab Serang dan menyatakan kesiapan Bank Banten untuk mendukung berbagai kebutuhan keuangan pemerintah daerah.

“Kami yakin ke depan akan semakin banyak sinergi antara Bank Banten dan Pemkab Serang,” kata Busthami.

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa daerah di Banten telah lebih dulu memindahkan RKUD ke Bank Banten, seperti Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. Busthami optimistis bahwa daerah lain akan mengikuti langkah tersebut.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin menyatakan bahwa kerja sama ini bukan semata-mata soal keuntungan atau kerugian, melainkan bentuk komitmen moral dan dukungan terhadap lembaga keuangan milik daerah.

“Ini adalah bentuk komitmen Pemda Serang untuk bersama-sama membesarkan Bank Banten sebagai kebanggaan Banten,” ujar Sarudin.

Sarudin menambahkan, untuk tahap awal penggajian melalui Bank Banten akan diterapkan pada 395 PPPK pengangkatan tahun 2023, dengan nilai gaji per bulan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Total nilai per tahun untuk penggajian 395 orang mencapai Rp150 miliar,” ungkapnya.

Adapun PPPK pengangkatan tahun 2022 dan 2024 saat ini belum dialihkan penggajiannya melalui Bank Banten.

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -