Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap aksi premanisme yang dibungkus dalam bentuk sindikat penggelapan kendaraan bermotor.
Dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat, 16 Mei 2025, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa Polda Banten terus berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme, termasuk yang melibatkan kelompok atau ormas tertentu.
“Kami melihat bahwa aksi premanisme saat ini tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, namun juga dalam bentuk sindikat yang melibatkan oknum kelompok masyarakat. Salah satunya adalah oknum dari ormas Grib Jaya. Kami pastikan, keamanan dan ketertiban wilayah hukum Polda Banten, termasuk iklim investasi, akan tetap kami jaga,” tegas Didik.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sejak awal Mei, tepatnya tanggal 2 hingga 10 Mei 2025, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli mobil tanpa dokumen resmi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus 11 tersangka, salah satunya berinisial AH, oknum ormas dari Kabupaten Serang. Para tersangka lainnya adalah DR, IM, MD, NO, ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW.
“Modus mereka adalah menjual mobil bodong atau tanpa dokumen resmi kepada masyarakat dengan harga miring, antara 30 hingga 80 juta rupiah per unit. Keuntungan per pelaku berkisar 1 hingga 5 juta rupiah,” jelas Dian.
Selama beroperasi dua tahun terakhir, para pelaku telah menjual sedikitnya 13 unit mobil dan 3 unit sepeda motor. Sebagian kendaraan bahkan dijual ke luar daerah seperti Lampung.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya: Mitsubishi Xpander, Toyota Raize, Daihatsu Terios, Suzuki Carry, dan beberapa sepeda motor termasuk Honda PCX dan Kawasaki Ninja. Beberapa kendaraan juga ditemukan menggunakan pelat nomor palsu.
Terkait pasal hukum, para pelaku dijerat dengan berbagai pasal KUHP dan UU Jaminan Fidusia, seperti Pasal 372, 481, hingga Pasal 221 dan 56 KUHP untuk pelaku yang menghilangkan barang bukti.
Di akhir keterangannya, Kombes Dian menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera menghubungi Ditreskrimum Polda Banten.
“Dari total 16 kendaraan yang disita, baru satu unit yang diketahui pemiliknya, yakni Daihatsu Terios milik leasing Mandiri Utama Finance. Kami minta bantuan media dan masyarakat untuk menyebarluaskan informasi ini agar pemilik kendaraan lainnya bisa segera ditemukan,” tutup Dian. (her)