Ketua Tim Cyber Army Ditangkap, Diduga Ganggu Penanganan Tiga Perkara Besar Korupsi
Jakarta - Kejaksaan Agung kembali mengungkap perkembangan penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik. Pada Rabu, 7 Mei 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan perintangan terhadap proses hukum, yang mencakup tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Tersangka tersebut berinisial M. Adhiya Muzakki, alias MAM, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Cyber Army. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh cukup alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MAM diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menghalangi jalannya proses hukum dalam tiga perkara besar, yakni:
Korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO),
Korupsi tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk,
Dan korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret nama Terdakwa Tom Lembong.
Tersangka MAM tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan MS, JS, dan TB, yang merupakan pejabat redaksi di sebuah stasiun televisi swasta lokal.
Mereka bersama-sama membuat dan menyebarkan narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.