Rabu, 7 Oktober 2026

Polisi Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang

BAGIKAN:
Polisi Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di...
0
Polisi Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang

TANGERANG - Enam anggota kelompok pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengemudi ojek pangkalan di Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang. Insiden ini terjadi pada Senin dini hari, 12 November 2024, dengan korban berinisial S (52), seorang warga Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, kejadian bermula saat korban menerima jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja, menuju lokasi yang diminta oleh salah satu pelaku berinisial U (23).

Pelaku U kemudian menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka fatal di leher korban.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy dan ponsel korban. Barang-barang tersebut dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta.

Melalui penyelidikan, polisi berhasil menemukan jejak transaksi yang mengarah pada penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangannya, D memperoleh motor tersebut dari A (55) dan F (22).

Penyidikan lebih lanjut membawa polisi menangkap A dan T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. T mengaku hanya membantu menjual motor atas permintaan U dan F.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy hitam merah, sebilah pisau, satu helm hitam, dan sebuah ponsel OPPO warna hitam. Saat ini, polisi telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan ini adalah 15 tahun penjara.(*)

(red)

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti
Artikel Selanjutnya

Polda Banten Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Pandeglang, Amankan Tiga Tersangka Beserta Barang Bukti

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 23 November 2024, 19:45 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Indeks Integritas Pendidikan Banten Naik, Wagub Dimyati Bidik Level Adaptif

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Gunung Anak Krakatau Empat Kali Meletus, Polda Banten Imbau Warga Waspada

Konten Redaksi Selasa, 6 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Tembus 7 Juta Peserta, CKG Banten Duduki Peringkat Kedua Nasional

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Unik! Ratusan Tanaman Gantikan Karangan Bunga pada HUT ke-26 Banten

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 14:14 WIB

Tertib dan Aman, Polda Banten Apresiasi Peserta Penyampaian Aspirasi

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 23:29 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Silaturahmi dan Minta Doa Ulama

Konten Redaksi Minggu, 4 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ziarah ke Makam Para Sultan

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB