Jumat, 11 April 2025 5:31 WIB
BerandaBerita UtamaPolisi Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang

Polisi Ungkap Komplotan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tangerang

- Advertisement -

TANGERANG – Enam anggota kelompok pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengemudi ojek pangkalan di Kabupaten Tangerang berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Satreskrim Polresta Tangerang. Insiden ini terjadi pada Senin dini hari, 12 November 2024, dengan korban berinisial S (52), seorang warga Kecamatan Jayanti, ditemukan tewas di Jalan Merpati Raya, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya.

 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif N. Yusuf, kejadian bermula saat korban menerima jasa ojek dari Jembatan Adis, Kecamatan Balaraja, menuju lokasi yang diminta oleh salah satu pelaku berinisial U (23). Pelaku U kemudian menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka fatal di leher korban.

 

Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy dan ponsel korban. Barang-barang tersebut dijual kepada D (24) seharga Rp3,5 juta. Melalui penyelidikan, polisi berhasil menemukan jejak transaksi yang mengarah pada penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

 

Polisi mendatangi D di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangannya, D memperoleh motor tersebut dari A (55) dan F (22). Penyidikan lebih lanjut membawa polisi menangkap A dan T (49) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. T mengaku hanya membantu menjual motor atas permintaan U dan F.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit motor Honda Scoopy hitam merah, sebilah pisau, satu helm hitam, dan sebuah ponsel OPPO warna hitam. Saat ini, polisi telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal atas tindakan ini adalah 15 tahun penjara.(*)

(red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -