Jumat, 14 Maret 2025 2:59 WIB
BerandaBerita UtamaBupati Serang Teken Serah Terima PSU Perumahan dan Serahkan Penghargaan kepada Pengembang

Bupati Serang Teken Serah Terima PSU Perumahan dan Serahkan Penghargaan kepada Pengembang

- Advertisement -

SERANG – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Prasarana Sarana Umum (PSU) perumahan bersama para pengembang di Pendopo Bupati pada Rabu, 6 November 2024. Selain itu, ia juga memberikan penghargaan kepada para pengembang, DPD Real Estat Indonesia (REI) Banten, dan DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Banten.

 

Ratu Tatu mengungkapkan bahwa, berdasarkan data dari DPRKP, terdapat 159 perumahan di Kabupaten Serang, di mana 46 di antaranya baru menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui DPRKP. Dari jumlah tersebut, 34 perumahan diserahkan secara resmi oleh pengembang kepada Pemkab Serang, sementara 12 PSU perumahan diambil alih secara sepihak oleh Pemda.

 

“Pengambilalihan sepihak dilakukan karena pengembang perumahan sudah tidak ada dan perumahan telah lama ditinggalkan. Ditambah kondisi jalan yang rusak dan adanya desakan warga agar segera diambil alih oleh Pemda. Setelah serah terima, Pemda memiliki kewenangan untuk memperbaiki jalan tersebut,” jelasnya kepada wartawan usai acara.

 

Tatu menekankan pentingnya serah terima PSU perumahan, karena di dalamnya terdapat hak-hak warga seperti infrastruktur jalan, fasilitas keagamaan, ruang terbuka hijau, dan tempat pemakaman umum (TPU). Jika fasilitas tersebut tidak tersedia di dalam perumahan, pengembang memiliki kewajiban menyediakan lokasi lain untuk TPU.

 

Tatu juga menyebutkan bahwa hari ini ada 3 perumahan yang menyerahkan PSU, sementara 1 di antaranya diambil alih secara sepihak dengan penandatanganan oleh Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basuki Wati, dan kepala desa setempat.

 

“Saya meminta kepada REI dan Apersi Banten untuk terus memantau pengembang. Begitu proyek selesai, sebaiknya segera serah terima PSU kepada Pemda. Jika ditunda, pengembang bisa meninggalkan wilayah Kabupaten Serang, dan hal ini menjadi sulit,” tegasnya.

 

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menjelaskan bahwa pengambilalihan sepihak didasarkan pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022. Perda tersebut memungkinkan pemerintah daerah untuk mengambil alih PSU jika perumahan sudah ditinggalkan oleh pengembang. “Pemda mengambil alih 12 PSU perumahan secara sepihak berdasarkan peraturan ini. Saat ini, masih ada sekitar 4 perumahan lagi yang belum serah terima,” tambahnya.

 

Okeu juga menargetkan untuk memfasilitasi kendala yang dihadapi pengembang terkait penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) tahun depan, termasuk pembebasan lahan dan administrasi. “Tahun depan, kami akan memfasilitasi pengembang yang masih menghadapi kesulitan dalam menyediakan lokasi TPU,” tuturnya.

 

Acara tersebut turut dihadiri oleh Pengurus DPD REI dan Apersi Banten, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang, dan puluhan pengembang perumahan.(*)

 

(red)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

BERITA TERKINI

- Advertisment -