Minggu, 4 Oktober 2026

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan, Korban Bertambah

BAGIKAN:
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan P...
0
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Fakta Baru Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan, Korban Bertambah

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota terus melanjutkan penanganan atas kasus dugaan pelecehan atau tindakan asusila yang terjadi di sebuah panti asuhan di wilayah Pinang, Kota Tangerang.

Dalam perkembangan terbaru, Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers yang turut dihadiri oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyampaikan informasi terkini mengenai fakta-fakta yang terungkap selama proses penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menargetkan tujuh korban, sebagian besar di antaranya adalah anak di bawah umur.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu S, YB, dan YS, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami sudah melakukan pemeriksaan visum dengan pendampingan dari petugas P2TP2A, serta telah memeriksa 11 saksi. Selama penyelidikan lebih lanjut, ditemukan fakta baru, termasuk jumlah korban yang bertambah, serta modus operandi para pelaku yang menggunakan iming-iming uang untuk membujuk korban," ungkap Zain dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (8/10/24).

Polres Metro Tangerang Kota juga berencana melanjutkan kerjasama dengan berbagai pihak lintas sektoral, dengan fokus pada pendampingan, pengamanan, serta pemulihan bagi para korban. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah mengamankan para korban di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang.

“Kami akan menjerat para pelaku sesuai dengan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu, Polres Metro Tangerang bersama pihak-pihak terkait juga berencana membuka posko pengaduan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak yang tengah ditangani. (*)

(red)

Apresiasi Kinerja: Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pegawai Berprestasi
Artikel Selanjutnya

Apresiasi Kinerja: Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pegawai Berprestasi

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 8 Oktober 2024, 20:12 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Jelang HUT ke-26 Banten, Andra Soni Ziarah ke Makam Para Sultan

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 20:54 WIB

Gudang Limbah B3, PT WPLI di Jawilan Terbakar

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 18:22 WIB

Brigjen Pol Hendra Resmi Jabat Kapolda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 04:40 WIB

Andra Soni Sambut Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri: Sosok Tegas yang Humanis

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 19:36 WIB

FASI XIII di Banten, Dimyati Tekankan Peran Masjid Bentuk Generasi Qurani

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dibangun Swadaya Warga, Jembatan Leuwi Kukuk Kini Resmi Digunakan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Tinjau Sekolah Rakyat di Lebak, Andra Soni Dorong Siswa Kejar Cita-cita

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 21:10 WIB