SERANG – Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung dewan pada Kamis, 29 Agustus 2024, DPRD Kabupaten Serang menetapkan empat Raperda menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum, Raperda tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas, dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan bahwa pendapatan APBD Tahun 2024 mengalami kenaikan dari anggaran murni sebesar sekitar Rp280 miliar dan belanja meningkat sebesar Rp127 miliar, meskipun ada defisit. Defisit ini akan diatasi dengan penyesuaian belanja di OPD, tanpa mempengaruhi belanja untuk masyarakat. “Defisit akan diselesaikan dengan refocusing atau menyesuaikan belanja di OPD-OPD, tetapi tidak berkaitan dengan belanja untuk ke masyarakat tetapi belanja yang untuk internalnya (OPD),” ujarnya.
Tatu juga menjelaskan bahwa Raperda terkait percepatan pembangunan infrastruktur sistem penyediaan air minum bertujuan untuk meningkatkan penyediaan air minum di Kabupaten Serang yang masih rendah. “Jadi, dengan adanya perda sebagai upaya percepatannya terkait dengan anggaran, ketika ada perda percepatan anggaran biasanya fokus ke sana seperti kita menyelesaikan jalan. Semoga bisa lebih cepat,” kata Tatu.
Mengenai Raperda Pembubaran Perseroan Terbatas LKM Ciomas, Tatu menegaskan bahwa utang yang tertunda telah diselesaikan melalui APBD. “Sudah diselesaikan dari APBD oleh pemda kepada masyarakat, sudah tuntas,” tegasnya. Dia juga memastikan tidak akan ada pendirian BUMD baru dan Pemda Serang akan fokus pada dua BUMD yang ada, yaitu BPR dan PDAM. “SBM core bisnisnya belum jelas juga, khawatir nanti jadi bermasalah. Kita akan fokus 2 BUMD yaitu BPR dan PDAM karena sudah jelas core bisnisnya,” ujarnya.
Untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018, Tatu menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan aturan dan ruang lingkup kegiatan Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. “Kita buatkan perda lagi untuk mengatur ruang lingkupnya Bank Perekonomian Rakyat yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat,” jelasnya.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum dan dihadiri oleh unsur pimpinan, anggota dewan, serta pejabat eselon II dan III dari Pemkab Serang. (*)
Pewarta: Herfa