PANDEGLANG – Kabupaten Pandeglang akan memperpanjang masa jabatan sebanyak 213 Kepala Desa untuk periode 2019-2027 dan 2021-2029. Kebijakan ini diambil berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan segera dilakukan. “Sebanyak 213 Kepala Desa akan segera dikukuhkan, sebagai bentuk pengabdian selama delapan tahun,” kata Irna kepada wartawan pada Kamis, 18 Juli 2024.
Soni Hermawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, menjelaskan bahwa seharusnya ada 214 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya. Namun, satu Kepala Desa dari Cisereh, Kecamatan Cisata, telah meninggal dunia, sehingga hanya 213 Kepala Desa yang akan dikukuhkan.
“Karena itu, hanya 213 Kepala Desa yang akan dikukuhkan,” ungkap Soni.
Lebih lanjut, Soni Hermawan menyebutkan bahwa pengukuhan ini akan melibatkan 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. “Pengukuhan ini melibatkan 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang,” tambahnya.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memastikan para Kepala Desa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melanjutkan program-program pembangunan di desa masing-masing. (*)
(red)